- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Apoteker Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Bidan Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Guru Kelas SD
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Nutrisionis Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pranata Komputer Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Perawat Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Teknisi Transfusi Darah Terampil
- PPPK golongan IX dengan MKG 0 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.203.600.
- PPPK golongan X dengan MKG 4 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.552.700
- PPPK golongan VII dengan MKG 9 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.137.500.
- dst.
- Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023, disebutkan bahwa Pengadaan PPPK Tahun 2024 dibuka khusus untuk pelamar Non-ASN.
- Pelamar Non-ASN adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah serta terdata pada saat Pendataan Non-ASN Tahun 2022.
-
Berdasarkan Konferensi Pers Progres Pengadaan ASN Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Jumat 3 Mei 2024, masih terdapat beberapa instansi pemerintah yang belum selesai membuat usulan rincian kebutuhan ASN dan pemetaan jabatan, sehingga menyebabkan pembukaan seleksi PPPK belum dibuka.
-
Dalam konferensi Pers juga, Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) memastikan pelaksanaan Seleksi ASN tidak akan ditunda hingga selesainya Pilkada Serentak (sebagaimana usulan dari Ombudsman RI). Alasannya, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
-
Berikut ini instansi pemerintah pusat dan daerah yang sudah menerima
persetujuan izin prinsip formasi ASN beserta jumlah formasinya, yaitu
sebagai berikut:
- Kabupaten Banyumas 1.443 formasi (CPNS: 77 dan PPPK: 1.336);
- Kabupaten Brebes 600 formasi (CPNS: 240 dan PPPK: 360);
- Kabupaten Blora 2.950 formasi (CPNS:208 dan PPPK: 2.742);
- Kabupaten Cilacap 1.650 formasi (CPNS: 150 dan PPPK: 1.500);
- Kabupaten Kudus 750 formasi (CPNS: 50 dan PPPK: 700);
- Kabupaten Pati 1.150 formasi (CPNS:50 dan PPPK: 1.100);
- Kabupaten Pemalang 1.370 formasi (CPNS: 326 dan PPPK: 1.044);
- Kabupaten Rembang 3.011 formasi (CPNS: 58 dan PPPK: 2.953);