- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Apoteker Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Bidan Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Guru Kelas SD
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Nutrisionis Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pranata Komputer Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Perawat Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Teknisi Transfusi Darah Terampil
- PPPK golongan IX dengan MKG 0 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.203.600.
- PPPK golongan X dengan MKG 4 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.552.700
- PPPK golongan VII dengan MKG 9 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.137.500.
- dst.
- Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023, disebutkan bahwa Pengadaan PPPK Tahun 2024 dibuka khusus untuk pelamar Non-ASN.
- Pelamar Non-ASN adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah serta terdata pada saat Pendataan Non-ASN Tahun 2022.
-
Berdasarkan Konferensi Pers Progres Pengadaan ASN Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Jumat 3 Mei 2024, masih terdapat beberapa instansi pemerintah yang belum selesai membuat usulan rincian kebutuhan ASN dan pemetaan jabatan, sehingga menyebabkan pembukaan seleksi PPPK belum dibuka.
-
Dalam konferensi Pers juga, Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) memastikan pelaksanaan Seleksi ASN tidak akan ditunda hingga selesainya Pilkada Serentak (sebagaimana usulan dari Ombudsman RI). Alasannya, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
-
Berikut ini instansi pemerintah pusat dan daerah yang
sudah menerima persetujuan izin prinsip formasi ASN beserta jumlah
formasinya, yaitu sebagai berikut:
- Kabupaten Banyumas 1.443 formasi (CPNS: 77 dan PPPK: 1.336);
- Kabupaten Brebes 600 formasi (CPNS: 240 dan PPPK: 360);
- Kabupaten Blora 2.950 formasi (CPNS:208 dan PPPK: 2.742);
- Kabupaten Cilacap 1.650 formasi (CPNS: 150 dan PPPK: 1.500);
- Kabupaten Kudus 750 formasi (CPNS: 50 dan PPPK: 700);
- Kabupaten Pati 1.150 formasi (CPNS:50 dan PPPK: 1.100);
- Kabupaten Pemalang 1.370 formasi (CPNS: 326 dan PPPK: 1.044);
- Kabupaten Rembang 3.011 formasi (CPNS: 58 dan PPPK: 2.953);
- Pada hari Selasa 4 Juni 2024, secara simbolis Plt.Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menerima naskah soal SKD CPNS dan naskah soal Seleksi Kompetensi PPPK dari Sekjen Kemendikbudristek untuk digunakan pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024. Naskah soal ini disusun oleh tim penyusun soal yang berasal 38 Perguruan Tinggi se-Indonesia. Soal-soal disusun secara objektif dan profesional, serta telah melalui proses telaahan oleh para ahli dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk memastikan bahwa soal yang disusun sesuai dengan kaidah bahasa yang benar.