Panduan Lolos Tes PPPK: Soal dan Info Terbaru Lengkap!

Silahkan pilih menu berikut ini

24 Mei 2025
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan media dengan Menteri PAN-RB pada 24 Mei 2025, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2025 belum dapat dilaksanakan. 

Alasannya, karena pemerintah masih memiliki target yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yaitu penyelesaian SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024 yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025, serta SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 yang direncanakan selesai pada Oktober 2025.
9 Juni 2025
Meskipun pada akhir Bulan Mei 2025, Menpan RB menyampaikan belum dapat membuka Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2025.

Namun, pada tanggal 9 Juni 2025 muncul surat pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berisi Pembukaan Seleksi PPPK Tahun 2025 untuk jabatan fungsional Guru Ahli Pertama sebanyak 1.554 formasi. Guru ini rencananya akan ditugaskan untuk mengajar di 100 sekolah rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bila kita analisis, mungkin maksud dari Menpan RB belum dapat membuka Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2025 untuk umum, karena Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat hanya dapat diikuti oleh lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya, yaitu sebagai berikut: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025
Apa yang dimaksud PPPK?
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berapa lama jangka waktu perjanjian kerja PPPK?
Jangka waktu perjanjian kerja PPPK minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 5 tahun per kontrak serta dapat diperpanjang lagi kontraknya sesuai dengan kebutuhan.

Berapa gaji pokok yang diterima oleh PPPK?
Besaran gaji pokok yang diterima oleh PPPK tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam lampiran peraturan presiden tersebut terdapat tabel yang menunjukkan besaran gaji pokok PPPK saja (belum termasuk tunjangan) sesuai dengan golongan (I-XVII) dan  masa kerja golongan (MKG 0-32 tahun) yang dimiliki PPPK tersebut.

Contohnya yaitu sebagai berikut:
  1. PPPK golongan IX dengan MKG 0 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.203.600.
  2. PPPK golongan X dengan MKG 4 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.552.700
  3. PPPK golongan VII dengan MKG 9 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.137.500.
  4. dst.