Berikut ini kami sampaikan latihan soal dan informasi terbaru tentang Tes
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), semoga bermanfaat serta
dapat membantu para peserta yang akan mengikuti Tes PPPK tersebut.
Latihan Soal Kompetensi Manajerial
Latihan Soal Kompetensi Sosial Kultural
Latihan Soal Kompetensi Teknis
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Apoteker Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Bidan Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Guru Kelas SD
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Nutrisionis Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pranata Komputer Terampil
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Perawat Ahli Pertama
- Latihan Soal Terbaru Tes PPPK Kompetensi Teknis Teknisi Transfusi Darah Terampil
Wawancara
FAQ (Frequently Asked Question)
Apa yang dimaksud PPPK?
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berapa lama jangka waktu perjanjian kerja PPPK?
Jangka waktu perjanjian kerja PPPK minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 5
tahun per kontrak serta dapat diperpanjang lagi kontraknya sesuai dengan
kebutuhan.
Berapa gaji pokok yang diterima oleh PPPK?
Besaran gaji pokok yang diterima oleh PPPK tercantum dalam lampiran
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang
Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam lampiran peraturan presiden tersebut terdapat tabel yang
menunjukkan besaran gaji pokok PPPK saja (belum termasuk tunjangan)
sesuai dengan golongan (I-XVII) dan masa kerja golongan (MKG 0-32
tahun) yang dimiliki PPPK tersebut.
Contohnya yaitu sebagai berikut:
- PPPK golongan IX dengan MKG 0 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.203.600.
- PPPK golongan X dengan MKG 4 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.552.700
- PPPK golongan VII dengan MKG 9 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.137.500.
- dst.
Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember
2023, disebutkan bahwa
Pengadaan PPPK Tahun 2024 dibuka khusus untuk pelamar Non-ASN.
Pelamar Non-ASN adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan
Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah serta terdata
pada saat Pendataan Non-ASN Tahun 2022.
Berdasarkan Konferensi Pers Progres Pengadaan ASN Tahun 2024 yang
dilaksanakan pada hari Jumat 3 Mei 2024, masih terdapat beberapa instansi
pemerintah yang belum selesai membuat usulan rincian kebutuhan ASN dan
pemetaan jabatan,
sehingga menyebabkan pembukaan seleksi PPPK belum dibuka.
Dalam konferensi pers juga, Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) memastikan
pelaksanaan Seleksi ASN tidak akan ditunda hingga selesainya Pilkada
Serentak (sebagaimana usulan dari Ombudsman RI). Alasannya, karena
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling
lambat Desember 2024
dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang
mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pada hari Selasa 4 Juni 2024, secara simbolis Plt.Deputi Bidang SDM
Aparatur Kementerian PANRB menerima naskah soal SKD CPNS dan naskah soal
Seleksi Kompetensi PPPK dari Sekjen Kemendikbudristek untuk digunakan pada
Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024. Naskah soal ini disusun oleh tim
penyusun soal yang berasal dari 38 Perguruan Tinggi se-Indonesia.
Soal-soal disusun secara objektif dan profesional, serta telah melalui
proses telaahan oleh para ahli dari Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa untuk memastikan bahwa soal yang disusun sesuai dengan kaidah
bahasa yang benar.
Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, DPR RI bersama Menpan RB dan Kepala
BKN melaksanakan Rapat Dengar Pendapat yang menghasilkan ketentuan
penyesuaian sebagai berikut:
- Penyesuaian TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK CPNS menjadi serentak 1 Oktober 2025;
- Penyesuaian TMT SK PPPK menjadi serentak 1 Maret 2026.
Kemudian, hasil Rapat Dengar Pendapat ini ditindaklanjuti dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Surat Kepala BKN Nomor: 2763/B-MP.01/SK/K/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Penetapan TMT CPNS dan PPPK Alokasi Kebutuhan Tahun 2025
- Surat Kepala Menpan RB Nomor: 1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindaklanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun 2025
- Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024
- Penyesuaian TMT SK PPPK tersebut menimbulkan penolakan dari peserta yang lulus, karena terlalu lama menunggu SK PPPK selesai.
Menanggapi reaksi penolakan terhadap penyesuaian TMT PPPK Tahun 2024, pada
hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad)
menyebutkan bahwa pemerintah akan segera menyampaikan keputusan tentang
percepatan pengangkatan PPPK yang rencananya akan diumumkan minggu depan.
Berdasarkan pernyataan ini, kita dapat berekspektasi keputusan tersebut akan disampaikan antara tanggal 17 sampai dengan tanggal 23 Maret 2025.
Berdasarkan pernyataan ini, kita dapat berekspektasi keputusan tersebut akan disampaikan antara tanggal 17 sampai dengan tanggal 23 Maret 2025.
Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, Menteri Sekretariat Negera dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melaksanakan Konferensi Pers Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) Tahun 2024. Adapun ringkasan isi konferensi pers, yaitu sebagai berikut:
- Bapak Presiden memberikan arahan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan kebijakan penyesuaian pengangkatan calon ASN, kebijakan yang kami ambil bertujuan untuk melindungi dan memastikan hak-hak Calon ASN dapat terpenuhi, baik dari sisi kelancaran pengangkatan, penggajian, kesesuaian formasi dan banyak hal lainnya. Namun, pemerintah terus mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan sekali lagi bahwa pemerintah tidak pernah mengabaikan aspirasi dari masyarakat.
- Bapak Presiden mengambil keputusan dan menyetujui percepatan pengangkatan yaitu: untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025 Sedangkan untuk P3K seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025.
- Penerimaan PPPK Tahun 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ucapan selamat kepada Para Calon ASN yang akan segera diangkat. Marilah kita terus bertekad untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara yang kita cintai.
- Menpan RB menyampaikan bahwa tidak ada PHK Tenaga Non-ASN di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Silahkan klik tombol dibawah ini untuk memilih kategori artikel: