Rabu, 24 April 2019

Harus Tahu ! Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi P3K

Seleksi P3K 2019 - Bila kita perhatikan seleksi P3K Tahap I Tahun 2019 yang telah dilaksanakan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, bahwa dalam seleksi tersebut terdapat 3 jenis tes kompetensi + 1 Jenis Tes Wawancara yaitu : 

1. Tes Kompetensi Manajerial P3K
Tes kompetensi Manajerial terdiri dari 40 soal, jika jawaban benar nilainya 1 dan jika jawaban salah nilainya 0. Hal ini berarti, bahwa nilai maksimal yang dapat dicapai pada tes jenis ini adalah 40.
2. Tes Kompetensi Teknis P3K
Tes kompetensi teknis terdiri dari 40 soal juga. Adapun bobot nilai benar adalah 3 dan nilai salah adalah 0. Artinya nilai maksimal yang dapat diraih adalah 120.
3. Tes Kompetensi Sosial Kultural P3K
Tes kompetensi sosial kultural memiliki soal berjumlah 10 yang jika dijawab benar nilainya adalah 2 dan jika dijawab salah nilainya 0 serta jika mampu menjawab semua soal benar maksimal nilai yang dapat dikumpulkan adalah 20.

Ketiga jenis tes diatas jika dijumlahkan, maka nilai gabungan (nilai kumulatif) maksimal adalah 40+120+20 = 180 dari total 90 soal.

4. Tes Wawancara P3K
Khsus untuk tes wawancara, nilai akan dianggap jika peserta mampu memenuhi nilai ambang batas tiga tes sebelumnya. Tes wawancara dilakukan dengan menggunakan komputer yang terdiri dari 10 soal, adapun bobot nilainya adalah 3,2,1 dan bila tidak dijawab nilai nya 0.

Kemudian, untuk lulus tes kompetensi dan tes wawancara peserta harus memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 yang intinya :
  • Anda harus mendapatkan minimal nilai 65 untuk nilai gabungan (nilai kumulatif) dari tes kompetensi manajerial + tes kompetensi teknis + tes kompetensi sosial kultural.
  • Walaupun nilai kumulatif memenuhi ambang batas, tapi jika nilai kompetensi teknis dibawah 42, Anda tetap tidak lulus. Artinya, Anda harus bisa menjawab minimal 18 soal dengan benar dari total 40 soal tes kompetensi teknis.
  • Peserta yang telah memenuhi persyaratan nilai pada poin 1 dan poin 2 tersebut, juga harus bisa mendapatkan nilai minimal 15 untuk tes wawancaranya.
  • Bagi peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas pada poin 1 dan poin 2, maka nilai wawancaranya tidak dianggap dan dinyatakan tidak lulus tes.
Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Tahun 2019 Gelombang 2

Demikian, informasi mengenai nilai ambang batas yang berlaku pada seleksi P3K Tahap I tahun 2019. Semoga bisa memberikan gambaran kepada peserta yang sedang mempersiapkan diri untuk tes seleksi P3K Tahap II tahun 2019, yang rencananya akan dilaksanakan setelah selesai Pemilu 2019. Pantau terus website kami untuk update informasinya. Terima kasih atas perhatiannya.

Mungkin Anda tertarik juga untuk membaca artikel dibawah ini :