Silahkan pilih menu dibawah ini:
Update Informasi Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Tahun 2024
- Berdasarkan materi rapat koordinasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) pada tanggal 14 Maret 2024, bahwa pendaftaran seleksi masuk sekolah kedinasan tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-3 di Bulan April 2024 (karena adanya suatu alasan, pembukaan seleksi diundur).
- Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/1979/M.SM.01.00/2024 tanggal 6 Mei 2024, disebutkan bahwa Menpan RB menyetujui penerimaan taruna untuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebanyak 200 orang dan Politeknik Imigrasi sebanyak 200 orang. Politeknik ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
- Berdasarkan surat pengumuman dari Kepala Badan Pusat Statistik Nomor: B-322/02000/KP.111/2024 tanggal 8 Mei 2024, disebutkan bahwa Politeknik Statistika STIS membuka penerimaan calon mahasiswa ikatan dinas sebanyak 355 orang. Politeknik ini berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik.
- Pembukaan seleksi masuk sekolah kedinasan tahun 2024, rencananya akan dibuka pada tanggal 15 Mei 2024.
Berikut ini kami sampaikan materi dan latihan soal seleksi masuk sekolah kedinasan tahun 2024:
Materi Pembelajaran
Tes Intelegensia Umum
Urutan Operasi AritmetikaLatihan Soal
Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Intelegensia Umum
Nilai Ambang Batas
Pertanyaan
Berapa nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Tahun 2024?
Jawaban
Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus diperoleh peserta seleksi masuk sekolah kedinasan. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 144 Tahun 2024, disebutkan bahwa nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu sebagai berikut:
- TWK: 65. Artinya, peserta minimal harus menjawab 13 soal secara tepat (13 x 5 = 65) dari total 30 soal TWK.
- TIU: 80. Artinya, peserta minimal harus menjawab 16 soal secara tepat (16 x 5 = 80) dari total 35 soal TIU.
- TKP: 156. Artinya, peserta minimal harus mendapatkan nilai 156 dari total nilai maksimal 225 (45 x 5 = 225). Berbeda dengan TWK dan TIU, untuk soal TKP setiap jawaban memiliki nilai (nilai paling rendah = 1 dan nilai paling tinggi = 5).
- Ketentuan nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapatkan afirmasi (orang asli papua) sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan serta telah disetujui oleh Menpan RB.
- Bagi peserta yang mendapatkan afirmasi, berlaku ketentuan nilai ambang batas, yaitu sebagai berikut:
- TIU: 55. Artinya, peserta minimal harus menjawab 11 soal secara tepat (11 x 5) dari total 35 soal TIU.
- Nilai gabungan TWK + TIU dan TKP minimal 281. Artinya, jika nilai ambang batas TIU = 55, peserta yang mendapatkan afirmasi, harus mendapatkan nilai gabungan TWK + TKP minimal 226, agar nilai gabungan keseluruhan menjadi 281 (55 + 226).
SKCK
Pertanyaan
Untuk pendaftaran seleksi masuk sekolah kedinasan, apakah membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ?
Jawaban
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kepala BPS, pada tahun 2024 Politeknik Statistika STIS tidak memasukkan SKCK sebagai syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi administrasi (informasi persyaratan untuk sekolah kedinasan lain menyusul).