Pengalaman Mengikuti Pembekalan Persiapan Latsar CPNS dan PKTBT

Pembekalan Persiapan Latsar CPNS

Setelah resmi ditetapkan menjadi CPNS dengan memperoleh Surat Keputusan CPNS (SK CPNS), Surat Perintah (SP) serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), terdapat tahapan selanjutnya yang harus dilalui agar CPNS dapat berubah menjadi PNS 100%. Tahapan tersebut yaitu lulus Pelatihan Dasar CPNS (Latsar CPNS).

Untuk memberikan gambaran terkait tahapan-tahapan yang harus dilalui dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan agar lulus Latsar CPNS, maka seluruh calon peserta Latsar CPNS diberikan bimbingan melalui pembekalan persiapan Latsar CPNS.
Pembekalan Persiapan Latsar CPNS
Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan

Sehubungan masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 pada saat kami melaksanakan kegiatan pembekalan persiapan Latsar CPNS, maka pelaksanaan pembekalan tersebut dilaksanakan sebanyak tiga gelombang pada tanggal 6, 7 dan 8 April 2021.

Tanggal pelaksanaan tersebut, apabila dihitung dari TMT awal kami bekerja (1 Januari 2021), maka jaraknya sekitar 3 bulanan. Namun, hal tersebut bukan merupakan patokan. Alasannya, karena cepat lambatnya pelaksanaan kegiatan pembekalan, tergantung pengaturan dari BKPSDM masing-masing pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya yang memiliki tugas terkait pendidikan dan pelatihan pegawai serta terkait ketersediaan anggaran untuk Latsar CPNS.

Materi-Materi Pembekalan Persiapan Latsar CPNS

Secara garis besar, materi-materi yang diberikan saat pembekalan persiapan Latsar CPNS meliputi materi-materi umum terkait pemerintahan dan materi terkait Latsar CPNS.

Sehubungan kami merupakan CPNS dari pemerintah daerah, maka materi-materi pemerintahan yang diberikan juga terkait dengan pemerintahan daerah, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Gambaran umum pengawasan;
  • Gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Gambaran umum pengelolaan keuangan daerah;
  • Gambaran umum pengelolaan perencanaan pembangunan daerah;
  • Tata naskah dinas.

Materi Terkait Latsar CPNS

Materi yang diberikan pada saat pembekalan terkait persiapan Latsar CPNS, yaitu sebagai berikut:
  • Desain Latsar CPNS Blended Learning;
  • Pelaksanaan PKTBT (Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas).

Secara garis besar, bahwa Latsar CPNS dibagi menjadi empat tahapan, yaitu sebagai berikut:
  1. MOOC (Massive Open Online Course);
  2. Distant Learning;
  3. Klasikal;
  4. PKTBT.

Setiap CPNS harus mengikuti seluruh tahapan Latsar tersebut dan harus mendapatkan minimal nilai akhir 70,01. Jika nilai akhir peserta Latsar CPNS kurang dari 70,01 maka dinyatakan tidak lulus.

Sebagai tambahan informasi, nilai akhir Latsar yang diraih oleh peserta akan menentukan kualifikasi (predikat) yang nantinya tertulis dalam Sertifikat Latsar. Berikut ini kualifikasi penilaian yang berbanding lurus dengan nilai akhir yang didapatkan oleh peserta.

Nilai akhir 90,01 - 100 = Sangat Memuaskan.
Nilai akhir 80,01 - 90 = Memuaskan.
Nilai akhir 70,01 - 80 = Cukup Memuaskan.
Nilai akhir 60,01 - 70 = Kurang Memuaskan.
Nilai akhir 0 - 60 = Tidak Memuaskan.

Berbeda dengan kementerian dan pemerintahan daerah lainnya yang melaksanakan Latsar CPNS secara berurutan dari MOOC terlebih dahulu, pemerintah daerah kami melaksanakan tahapan Latsar CPNS mulai dari PKTBT terlebih dahulu. 

Apa yang dimaksud dengan PKTBT?

PKTBT adalah singkatan dari Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. Pada tahapan ini, para CPNS mendapatkan tugas untuk membuat laporan pelaksanaan tugas sehari-hari yang berkaitan dengan bidang tugasnya selama 30 hari kerja.

Secara garis besar, laporan pelaksanaan PKTBT berisi hal-hal sebagai berikut:
  1. hari dan tanggal pelaksanaan kegiatan;
  2. waktu pelaksanaan kegiatan;
  3. tempat pelaksanaan kegiatan;
  4. nama kegiatan;
  5. tujuan kegiatan;
  6. pelaksanaan kegiatan;
  7. hasil dan pembahasan;
  8. kesimpulan;
  9. foto dokumentasi dan lampiran.

Trik untuk mendapatkan nilai besar pada tahapan ini sebenarnya sederhana, yaitu membangun komunikasi yang baik dengan atasan langsung pada instansi tempat kita bekerja. Alasannya, karena penilaian PKTBT ini diberikan oleh atasan langsung, bahkan tidak menutup kemungkinan kita bisa mengajukan nilai sesuai keinginan kita dan atasan langsung kita tinggal menyetujuinya dengan cara menandatangani format penilaian yang diberikan oleh panitia.

Pada intinya, tahapan ini merupakan kesempatan untuk mengumpulkan nilai sebaik-baiknya. Anda bisa mendapatkan nilai diatas 95 pada tahapan ini. Kuncinya membangun komunikasi yang baik dengan atasan langsung.

Bobot Penilaian PKTBT

Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Latsar CPNS, dalam pasal 24 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa PKTBT dalam sistem Blended Learning memiliki bobot nilai 15%.

Apabila Anda mendapatkan nilai 95 dari PKTBT ini, maka 15% x 95 = 14,25. Artinya Anda telah mendapatkan tabungan untuk nilai akhir, yaitu 14,25.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa peserta harus mendapatkan nilai akhir minimal 70,01 untuk lulus dalam Latsar CPNS. Dengan demikian, Anda membutuhkan 70,01 - 14,25 = 55,76 lagi untuk memperoleh kelulusan.

Selanjutnya, dalam tahapan PKTBT terdapat pula evaluasi sikap perilaku yang dinilai oleh atasan langsung. Bobot penilaian dari evaluasi sikap perilaku adalah 5%.

Apabila Anda mendapatkan nilai 95 dari evaluasi sikap perilaku ini, maka 5% x 95 = 4,75. Artinya, Anda mendapatkan tabungan lagi untuk nilai akhir, yaitu 4,75.

Maka, Anda membutuhkan 55,76 - 4,75 = 51,01 untuk memperoleh kelulusan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka bisa kita buat kesimpulan bahwa bobot penilaian PKTBT adalah 15% ditambah evaluasi sikap perilaku 5% (15% + 5 %).

Demikian pengalaman yang dapat kami berikan terkait pembekalan persiapan Latsar CPNS. Apabila terdapat pertanyaan, kritik atau saran dapat disampaikan di kolom komentar, terima kasih.

Untuk membaca artikel lainnya terkait hak dan kewajiban yang dimiliki setelah menjadi CPNS dapat mengakses link berikut ini: [Daftar Isi Kumpulan Informasi Hak dan Kewajiban Setelah Menjadi CPNS]

Untuk mendapatkan informasi terbaru secara cepat terkait PPPK dan CPNS, silahkan bergabung ke channel telegram kami, pada link berikut ini: [Bergabung di Channel Telegram PPPK dan CPNS]