Senin, 06 Mei 2019

Apakah P3K Bisa Naik Pangkat ?

Persiapan Seleksi P3K Gelombang 2 - sebelum kita menjawab pertanyaan apakah P3K bisa naik pangkat ? sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan Pangkat. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat jabatan berdasarkan kesulitan, tanggung jawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Artinya, jika seorang pegawai naik pagkat, maka kedudukan/tingkat jabatannya meningkat dari jenjang pangkat yang sedang dimiliki menjadi naik ke jenjang pangkat selanjutnya.

Adapun mengenai jenjang kepangkatan diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS (PP ini masih berlaku sampai sekarang) yang terdiri dari :
  1. Juru Muda (Golongan I/a)
  2. Juru Muda Tingkat I (Golongan I/b)
  3. Juru (Golongan I/c)
  4. Juru Tingkat I (Golongan I/d)
  5. Pengatur Muda (Golongan II/a)
  6. Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b)
  7. Pengatur (Golongan II/c)
  8. Pengatur Tingkat I (Golongan II/d)
  9. Penata Muda (Golongan III/a)
  10. Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b)
  11. Penata (Golongan III/c)
  12. Penata Tingkat I (Golongan III/d)
  13. Pembina (Golongan IV/a)
  14. Pembina Tingkat I (Golongan IV/b)
  15. Pembina Utama Muda (Golongan IV/c)
  16. Pembina Utama Madya (Golongan IV/d)
  17. Pembina Utama (Golongan IV/e)
Bagi yang belum pernah berkecimpung dalam dunia pemerintahan, daftar pangkat tersebut relatif asing, oleh sebab itu kami cantumkan golongannya juga. Selanjutnya kenaikan pangkat reguler PNS yaitu 4 tahun sekali kecuali yang menduduki jabatan fungsional, kenaikan pangkatnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing
Seleksi PPPK Tahun 2019 Tahap 2
Adapun untuk P3K, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajamen P3K tidak ada ketentuan tentang pangkat atau hal-hal lain yang berkaitan dengan pola dan pengembangan karir, sehingga bila ada pertanyaan apakah P3K bisa naik pangkat jawabannya tidak, karena P3K tidak memiliki pangkat sehingga tidak bisa naik pangkat.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga kedepannya muncul juga pola pengembangan karir, pangkat atau hal lain sebagai penghargaan kinerja bagi P3K mengingat P3K merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggerak roda pemerintahan yang sama penting.

Baca juga artikel lainnya mengenai perkembangan Seleksi P3K lainnya disini :
Kumpulan Informasi Lengkap Seleksi P3K
Nilai Minimum Untuk Lulus Seleksi Kompetensi P3K
Channel Telegram P3K