Selasa, 30 April 2019

Ketahuilah ! Perbedaan PNS Dengan P3K

Seleksi P3K Tahap 2 - Untuk memhami perbedaan antara PNS dengan P3K, kita dapat menganalisis beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian. Adapun perbedaan antara PNS dengan P3K yaitu sebagai berikut :

1. Masa Kerja
Berdasarkan masa kerja, PNS merupakan pegawai tetap yang memiliki masa kerja sampai batas usia pensiun (BUP). Batas usia pensiun PNS bervariasi, sebagaimana diungkapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 239 ayat (2)  dan pasal 240, bahwa batas usia pensiun adalah :
a. bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan batas usia pensiun adalah 58 tahun.
b. bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
c. bagi pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Adapun untuk jabatan fungsional yang ditentukan lain oleh undang-undang, maka batas pensiunnya adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang bersangkutan.

Sedangkan untuk P3K memiliki masa kerja bervariasi pula. P3K yang memiliki kinerja baik, minimal masa kerjanya adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi terhantung kebutuhan.

2. Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 21 dan pasal 22 menyebutkan bahwa PNS dan P3K memiliki hak. Adapun haknya yaitu :

PNS berhak memperoleh :
a. gaji, tunjangan dan fasilitas
b. cuti
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. perlindungan
e. pengembangan kompetensi

P3K berhak memperoleh :
a. gaji dan tunjangan
b. cuti
c. perlindungan
d. pengembangan kompetensi

Berdasarkan uraian tersebut, bisa kita lihat bahwa ada beberapa hak yang tidak dimiliki P3K diantaranya adalah hak pensiun. Berbeda dengan PNS yang memiliki hak pensiun dengan jumlah uang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk P3K tidak memiliki pensiun seperti yang PNS dapatkan. Adapun untuk jaminan hari tua sesuai pasal 106 pada UU yang sama disebutkan bahwa P3K mendapatkan jaminan hari tua sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

3. Nomor Induk Pegawai
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap PNS memiliki Nomor Induk Pegawai yang terdiri dari 18 digit angka. Contoh : 19651118 199301 1 002, artinya :
1965 : Tahun kelahiran PNS bersangkutan
11 : Bulan kelahiran PNS bersangkutan (bulan November)
18 : Tanggal kelahiran PNS bersangkutan
1993 : Tahun diangkat menjadi PNS
01 : Bulan diangkat menjadi PNS
1 : Jenis kelamin
002 : Jika ada PNS lain yang memiliki tahun, bulan dan tanggal kelahiran sama, tahun dan bulan diangkat sama serta jenis kelamin sama, maka 3 digit terakhir digunakan sebagai nomor urut. Pada contoh 3 digit terakhir yaitu 002, maksudnya ada PNS yang diinput sebelumnya memiliki kesamaan sehingga PNS tersebut diberi nomor urut 002.

Adapun untuk P3K, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K bahwa P3K diberikan Nomor Induk P3K yang jumlahnya sama 18 digit, namun ada sedikit perbedaan maknanya. Contoh : 19911230 20192101 1 001 artinya :
1991 : Tahun kelahiran P3K bersangkutan
12 : Bulan kelahiran P3K bersangkutan
30 : Tanggal kelahiran P3K bersangkutan
2019 : Tahun diangkat menjadi P3K
21 : angka pengenal yang menunjukan jumlah perjanjian (dimulai dengan nomor 21).
1 : jenis kelamin laki-laki
001 : Nomor urut bila ada P3K lain yang memiliki tahun, bulan, tanggal kelahiran sama, tahun dan masa berakhir kontrak sama serta jenis kelamin yang sama.

Demikian informasi tentang perbedaan antara PNS denga P3K yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Baca artikel kami lainnya untuk menambah wawasan serta kesiapan diri untuk menghadapi seleksi P3K.
Menu Utama Informasi Update Seleksi P3K
Model Dasar Soal-Soal Tes Kompetensi P3K