Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2025

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 1972/1/HM.01.03/6/2025, bahwa pemerintah membuka Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2025 untuk Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama sebanyak 1.554 formasi. Guru ini rencananya akan ditugaskan untuk mengajar di 100 sekolah rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.


Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Hak

  1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
  2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
  3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.


Kewajiban
  1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
  2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
  3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.

Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Persyaratan Khusus
  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
  6. Meskipun pada surat pengumuman hanya tercantum 5 syarat khusus, tetapi apabila dipelajari lebih lanjut ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu seleksi ini hanya bisa diikuti oleh lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru.

Tahapan Seleksi Seleksi
  1. Pengumuman Seleksi PPPK Guru Ahli Pertama Tahun Anggaran 2025 untuk penempatan Sekolah Rakyat
  2. Konfirmasi kesediaan kandidat yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi PPPK;
  3. Pengolahan data bakal calon guru;
  4. Penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat
  5. Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos
  6. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan
  7. Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos (Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Wawancara) dilakukan secara daring. 
  8. Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos
  9. Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
  10. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos

Ketentuan Tambahan
  1. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka statusnya dikeluarkan dari keikutsertaan pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 formasi Pemerintah Daerah sesuai dengan konfirmasi kesediaan yang disampaikan pada seleksi bakal calon.
  2. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat melanjutkan keikutsertaannya pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024.