Perbedaan Kontrak Lumsum Harga Satuan Kontrak Payung dan Kontrak Lainnya

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kita harus memahami jenis-jenis kontrak dan memilih kontrak yang paling sesuai dengan kebutuhan paket pengadaan. Untuk memahami jenis-jenis kontrak, kita perlu mengetahui pengertian dan perbedaan masing-masing kontrak.

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, jenis-jenis kontrak yang digunakan diantaranya, yaitu sebagai berikut:
  1. Lumsum
  2. Harga Satuan
  3. Kontrak Payung
  4. Putar Kunci

Lumsum

Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, kontrak lumsum cocok digunakan pada pengadaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. jumlah barang/jasa yang dibutuhkan pasti
  2. ruang lingkup pekerjaannya sudah jelas
  3. harganya tetap dalam batas waktu tertentu.

Contoh:
Pengadaan mobil dinas sebanyak 4 (empat) unit cocok menggunakan kontrak lumsum. Alasannya, karena kita sudah mengetahui jumlah barang yang dibutuhkan (4 unit mobil). Ruang lingkup pekerjaannya juga sudah jelas (pengadaan mobil dinas) dan harganya tetap dalam batas waktu tertentu (misalnya 300 juta).

Harga Satuan

Harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengertian tersebut, kontrak harga satuan cocok digunakan pada pengadaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. kontrak harga satuan hanya digunakan pada pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Artinya tidak dapat digunakan pada pengadaan jasa konsultansi;
  2. memiliki nilai harga satuan yang tetap dalam batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. jumlah atau volume barang/jasa masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani (jumlah pastinya belum diketahui secara pasti).

Contoh:
Pengadaan makanan pasien di rumah sakit cocok menggunakan kontrak harga satuan. Alasannya, karena kita bisa sepakat dengan pihak penyedia mengenai nilai harga satuan per porsi makanan pasien (misalnya 20 ribu per porsi).

Namun, kita tidak mengetahui secara pasti jumlah porsi makanan pasien yang dibutuhkan (jumlah porsi makanan pasien menyesuaikan dengan jumlah pasien yang ada dirumah sakit).

Kontrak Payung

Kontrak payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani.

Dalam bahasa inggris, kontrak payung disebut framework contract (bukan umbrella contract 😀). Lalu mengapa framework contract (kontrak kerangka kerja) diterjemahkan menjadi kontrak payung?

Alasannya, karena pada framework contract kita melaksanakan tender/seleksi. Kemudian, kita bersama pemenang tender/seleksi membuat kontrak berupa kerangka kerja yang berisi:
  1. barang/jasa yang dibutuhkan
  2. nilai harga satuan yang sudah disepakati
  3. jangka waktu perjanjiannya
  4. namun kita belum mengetahui berapa jumlah atau volume barang/jasa yang dibutuhkan serta kapan kita membutuhkannya.

Kontrak ini bila diibaratkan seperti sebuah payung kesepakatan antara pemerintah dengan pemenang tender/seleksi, sehingga ketika ada kebutuhan tinggal melakukan pemesanan, tanpa harus tender/seleksi ulang.

Contoh:
Pengadaan alat tulis kantor (ATK) selama 1 tahun anggaran cocok menggunakan kontrak payung. Alasannya, karena kita telah mengetahui barang yang kita butuhkan (alat tulis kantor) dan nilai harga satuan selama 1 tahun pengadaan bisa kita sepakati dengan pemenang tender.

Namun, jumlah alat tulis kantor yang dibutuhkan masih belum pasti (kita belum mengetahui pasti kebutuhan kertas pada 1 tahun anggaran) dan kita juga belum tahu kapan kita membutuhkannya (misalnya di bulan Januari kita sudah melakukan pembelian 50 rim kertas dan kita belum mengetahui di bulan apa lagi kita memerlukan kertas dan melakukan pembelian selanjutnya).

Putar Kunci

Putar Kunci adalah merupakan kontrak pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni. Dalam kontrak putar kunci, kita diibaratkan hanya memutar kunci saja dan langsung bisa mengoperasikannya.

Contoh:
Pengadaan pembangunan Gedung Pabrik Es untuk pembekuan ikan dapat menggunakan kontrak putar kunci. Tapi, dalam kenyataannya kontrak ini jarang digunakan. Alasannya, karena risiko pekerjaan sangat berat dipihak penyedia.