Minggu, 16 Januari 2022

Berapa Penghasilan yang diterima oleh CPNS Setiap Bulan? [Berdasarkan Pengalaman Pribadi]

Berikut ini kami sampaikan informasi terkait jumlah gaji yang diterima oleh seorang CPNS setiap bulan berdasarkan ledger gaji. 

1. Gaji Pokok
Komponen pertama yang menentukan jumlah gaji, yaitu gaji pokok. Gaji pokok seorang CPNS adalah 80% dari jumlah gaji pokok yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji  Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp.2.579.400. Artinya, bagi CPNS maka gaji pokoknya adalah 80% dari Rp.2.579.400 = Rp.2.063.520. 

Untuk gaji CPNS golongan II/c (formasi d3) dengan masa kerja 3 tahun, yaitu 80% dari Rp.2.301.800 = Rp. 1.841.440. Perlu menjadi catatan, khusus untuk CPNS yang mengisi formasi d3 golongan II/c, meskipun belum memiliki masa kerja, tetapi dianggap memiliki masa kerja 3 tahun.

Untuk gaji  CPNS golongan II/a (formasi SLTA) dengan masa kerja 0 tahun, yaitu 80% dari Rp.2.022.200 = Rp.1.617.760

2. Tunjangan Suami/Istri
Selanjutnya, tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok (khusus yang sudah menikah, bagi yang belum menikah maka tidak mendapatkan tunjangan suami/istri). Sebagai CPNS golongan III/a dan sudah menikah, maka tunjangan suami/istri yang diterima, yaitu Rp.206.352.

3. Tunjangan Anak
Selanjutnya tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak). Bagi CPNS yang sudah memiliki anak sebanyak 1 orang, maka mendapatkan tunjangan anak sebesar Rp.41.270 dan bagi CPNS yang sudah memiliki anak sebanyak 2 orang, maka mendapatkan tunjangan anak sebesar Rp. 82.541. Perlu diperhatikan, bagi yang memiliki anak lebih dari 2 orang, maka tunjangan yang didapatkan sama seperti yang memiliki 2 orang anak.

4. Tunjangan Fungsional Umum
Kemudian, mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp.185.000 (untuk golongan III Jabatan Pelaksana) dan Rp.180.000 (untuk golongan II Jabatan Pelaksana) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

5. Tunjangan Beras
Selanjutnya, mendapatkan tunjangan beras sebesar 10 kg/orang. Artinya, bagi CPNS yang sudah menikah dan memiliki 1 orang anak, maka mendapatkan tunjangan beras untuk 3 orang (30 kg). Harga standar yang ditetapkan, yaitu Rp.7.242 (apabila diberikan dalam bentuk uang tunai). Maka, tunjangan beras yang didapatkan adalah 30 kg x Rp.7242 = Rp.217.260 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010.

6. Potongan
Kemudian, dipotong Iuran Wajib Pegawai (IWP) 1% dan IWP 8%.

Berdasarkan uraian tersebut, maka untuk CPNS golongan III/a, jabatan pelaksana, sudah menikah dan memiliki anak sebanyak 1 orang, masa kerja 0 tahun, yaitu sebagai berikut:
Gaji Pokok = Rp.2.063.520
Tunjangan Suami/Istri = Rp.206.352
Tunjangan Anak 1 Orang = Rp.41.270
Tunjangan Fungsional Umum = Rp.185.000
Tunjangan beras (3 orang) = Rp.217.260
Total Gaji Sebelum Potongan = Rp.2.713.402

Potongan IWP 1% = Rp.24.961 (1% dari Gaji Pokok +Tunjangan Suami/Istri + Tunjangan Anak + Tunjangan Fungsional Umum).
Potongan IWP 8% = Rp.184.891 (8% dari Gaji Pokok +Tunjangan Suami/Istri + Tunjangan Anak).
Total Potongan = Rp.209.852

Total Gaji = Rp.2.713.402 - Rp.209.852 = Rp.2.503.550
Pembulatan = Rp. 50
Total Gaji Sesuai Ledger Gaji Per Bulan = Rp.2.503.600

Catatan: Perhitungan gaji diatas khusus bagi CPNS golongan III/a  jabatan pelaksana, sudah menikah dan memiliki anak sebanyak 1 orang, masa kerja 0 tahun. Apabila faktor-faktor penentu sebagaimana telah dijelaskan berbeda (golongan, jenis jabatan, status nikah, jumlah anak berbeda), maka tinggal dihitung total sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tambahan:
Selain mendapatkan gaji, CPNS juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya tidak sama ditiap-tiap pemerintah daerah/kementerian. Sebagai gambaran, di pemerintah daerah tempat kami bekerja untuk CPNS jabatan pelaksana dengan kelas jabatan 6 mendapatkan tunjangan kinerja bersih, kurang lebih Rp.3.100.000.

Maka, setiap bulan kami mendapatkan penghasilan (Gaji + Tunjangan Kinerja) kurang lebih Rp.5.603.600


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Untuk membaca artikel lainnya terkait hak dan kewajiban yang dimiliki setelah menjadi CPNS dapat mengakses link berikut ini: [Daftar Isi Kumpulan Informasi Hak dan Kewajiban Setelah Menjadi CPNS]

Untuk mendapatkan informasi terbaru secara cepat terkait PPPK dan CPNS, silahkan bergabung ke channel telegram kami, pada link berikut ini: [Bergabung di Channel Telegram PPPK dan CPNS]