Sabtu, 15 Januari 2022

Apa yang dilakukan setelah Pemberkasan CPNS?

Pemberkasan CPNS merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh para peserta yang telah dinyatakan lulus pada pengumuman integrasi SKD dan SKB CPNS. Pada tahapan pemberkasan, peserta diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diminta oleh panitia instansi dengan batas waktu tertentu yang telah ditetapkan.


Setelah melalui tahapan pemberkasan CPNS, peserta tidak serta merta langsung dapat bekerja pada formasi dan instansi yang telah dilamar pada saat proses pendaftaran. Peserta diminta untuk sabar menunggu dokumen-dokumen yang telah diunggah kedalam sistem di verifikasi oleh panitia instansi.


Masih dimungkinkan untuk terjadinya TMS (Tidak Memenuhi Syarat), apabila setelah dilakukan verifikasi oleh panitia instansi terhadap dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh peserta ternyata tidak sesuai dengan persyaratan atau peserta tidak melengkapi dokumen-dokumen yang harus diunggah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.


Setelah dokumen-dokumen telah diunggah oleh peserta, maka panitia memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diunggah serta menginput usulan penerbitan NIP melalui sistem terintegrasi yang telah disiapkan BKN bagi panitia instansi.


Pengalaman pada saat pemberkasan CPNS Tahun 2019, para peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen-dokumen dari mulai tanggal 1 November s.d. 15 November 2021 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 21 November 2021 (karena situasi pandemi Covid-19, sehingga mobilitas peserta terhambat).


Selanjutnya pengalaman pada saat pemberkasan CPNS Tahun 2019, peserta dapat memantau perkembangan pengusulan dan penetapan NIP melalui link yang disebarluaskan oleh BKN. Apabila jumlah pengusulan dan penetapan NIP pada suatu instansi telah sama dengan jumlah total peserta yang lulus dan menyelesaikan tahapan pemberkasan, maka hal tersebut menandakan SK CPNS dapat segera dicetak.


Pada saat CPNS Tahun 2019, TMT SK CPNS yaitu 1 Desember 2020. Artinya, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Desember 2020, peserta telah sah dinyatakan sebagai  CPNS, meskipun pada kenyataannya ada yang bisa langsung bekerja dan ada pula yang harus menunggu SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dan SP (Surat Perintah).


Pada beberapa instansi, ada tanggal SK CPNS, SPMT dan SP yang sama 1 Desember 2020, sehingga CPNS bisa langsung bekerja ke formasi dan instansi yang dilamar. Ada pula beberapa instansi yang tanggal SK CPNS, SPMT dan SP nya berbeda.


Apabila terdapat perbedaan antara tanggal SK CPNS, SPMT dan SP, maka tanggal di SPMT dan SP yang diambil sebagai patokan untuk mulai bekerja (karena pengalaman pada saat CPNS 2019, meskipun TMT SK CPNS tanggal 1 Desember 2020, tetapi SK CPNS tersebut dibagikan bersamaan dengan SPMT dan SP pada bulan Januari 2021).


Arti dari 18 Digit NIP

Peserta yang telah lulus CPNS akan mendapatkan 18 digit NIP (Nomor Induk Pegawai). Adapun 18 digit memiliki arti sebagai berikut:

Digit ke-1 s.d. ke-4 = tahun lahir.

Digit ke-5 dan ke-6 = bulan lahir.

Digit ke-7 dan ke-8 = tanggal lahir.

Digit ke-9 s.d. ke-12 = tahun diangkat menjadi cpns.

Digit ke-13 dan ke-14 = bulan diangkat menjadi cpns.

Digit ke-15 = jenis kelamin (1=laki-laki, 2 = perempuan).

Digit ke-16 s.d. ke-18 = nomor urut (bila ada peserta yang lulus pada tahun yang sama dan memiliki tahun, bulan dan tanggal lahir yang sama).


Contoh NIP:

198701012020121005


Artinya:

CPNS tersebut lahir pada tanggal 1 Januari Tahun 1987 dan diangkat pada bulan Desember Tahun 2020, jenis kelamin laki-laki dan nomor urut penetapan NIP nya ke-5 (berarti ada empat orang yang telah ditetapkan NIP nya sebelum pegawai tersebut, lulus pada tahun yang sama serta memiliki tahun, bulan dan tanggal lahir yang sama).

Pemberkasan CPNS