Jumat, 12 Februari 2021

Download Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Latsar CPNS

Berikut ini kami sampaikan link download Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. 

[File PDF Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021]


Pembahasan Singkat


Peraturan ini dibuat sebagai acuan dalam melaksanakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (selanjutnya disebut Latsar CPNS) dan mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan metode pengembangan kompetensi saat ini.


Apa yang dimaksud Latsar CPNS?


Pelatihan Dasar CPNS (selanjutnya disebut Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan yang wajib dijalani oleh CPNS yang bertujuan untuk membangun nilai-nilai positif, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi CPNS yang mengikuti latsar dimaksud.


Siapa peserta yang dapat mengikuti Latsar CPNS?


Peserta yang dapat mengikut Latsar CPNS adalah CPNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti latsar. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi (syarat administrasi), yaitu sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS;

2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pemerintah asal peserta;

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;

4. Surat Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;

5. Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Latsar CPNS.


Baca juga: Contoh isu untuk rancangan aktualisasi Latsar CPNS


Kapan Latsar CPNS dilaksanakan?


Latsar CPNS idealnya dilaksanakan pada masa prajabatan, namun dalam kondisi tertentu latsar dapat dilakukan setelah masa prajabatan dengan persetujuan tertulis dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (Kepala LAN). Adapun waktu spesifik pelaksanaan latsar akan disampaikan melalui pengumuman kepada para CPNS.


Apa yang dimaksud dengan masa prajabatan?


Masa prajabatan adalah masa percobaan selama satu tahun yang wajib dijalani CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan. Masa prajabatan terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.


Bagaimana metode pelaksanaan Latsar CPNS?


Secara garis besar, metode pelaksanaan Latsar CPNS dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.

1. Pelatihan Klasikal

Pelatihan klasikal adalah metode pelatihan yang proses pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.

2. Blended Learning

Blended Learning adalah metode pelatihan yang dilakukan dengan memadukan pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring. Metode Blended Learning dilaksanakan melalui tiga bagian pembelajaran:

a. Pelatihan Mandiri

Pelatihan mandiri adalah metode pelatihan yang dilakukan mandiri oleh peserta Latsar CPNS secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

b. Distance Learning

Distance Learning (pelatihan jarak jauh) adalah metode pelatihan kolaboratif antara peserta Latsar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi. Distance Learning terdiri dari:

1). E-learning

2). Aktualisasi

c. Pembelajaran klasikal

Pada pembelajaran klasikal, peserta diasramakan ditempat penyelenggaraan Latsar CPNS.


Apa yang dipelajari dalam Latsar CPNS?


Secara garis, hal-hal yang dipelajari dalam Latsar CPNS di susun dalam bentuk kurikulum. Adapun struktur kurikulum tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Kurikulum Pembentukan Karakter PNS

Kurikulum pembentukan karakter PNS dipelajari secara rinci dalam bentuk agenda pembelajaran. Adapun agenda sebagaimana dimaksud, yaitu sebagai berikut:

a. Agenda Sikap Perilaku Bela Negara;

b. Agenda Nilai-Nilai Dasar PNS;

c. Agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Agenda Habituasi.

2. Kurikulum Kompetensi Teknis Bidang Tugas

Kurikulum kompetensi teknis bidang tugas menekankan pada praktik pengembangan kompetensi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas jabatan. Pelaksanaan kurikulum ini, dilaksanakan di tempat kerja instansi pemerintah asal peserta Latsar CPNS. Adapun agenda pembelajaran kompetensi teknis bidang tugas, yaitu sebagai berikut:

a. Agenda Untuk Memenuhi Kompetensi Teknis Administratif;

b. Agenda Untuk Memenuhi Kompetensi Teknis Substantif. 


Demikian pembahasan singkat isi dari Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Untuk mengetahui secara lengkap isi dari peraturan tersebut, dapat dilihat pada file PDF yang telah kami sampaikan pada awal artikel.  Apabila terdapat kekeliruan, saran, dan pertanyaan dapat diajukan pada kolom komentar, terima kasih.


Untuk mendapatkan informasi terbaru secara cepat terkait PPPK dan CPNS, silahkan bergabung ke channel telegram kami, pada link berikut ini: [Bergabung di Channel Telegram PPPK dan CPNS].