Jumat, 01 Januari 2021

Berapa Lama Masa Hubungan Perjanjian Kerja P3K?

Pertanyaan

1. Berapa lama masa hubungan perjanjian kerja P3K?


Jawaban

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PANRB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja P3K yang menduduki Jabatan Fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan Struktural, tetapi melaksanakan fungsi manajemen pada instansi pemerintah, yaitu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 


Pertanyaan 

2. Apakah masa hubungan perjanjian kerja P3K dapat diperpanjang?


Jawaban

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020, dalam pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja P3K dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.


Pertanyaan

3. Apakah setelah habis masa perpanjangan perjanjian kerja P3K dapat diperpanjang lagi untuk kedua kalinya? 


Jawaban

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020, dalam pasal 4 ayat (4) tidak menyebutkan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali dan diperkuat dalam pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, masa perjanjian kerja P3K dapat diperpanjang terus menerus selama belum mencapai batas usia pensiun. 


Pertanyaan

4. Apakah batas usia pensiun saja yang menjadi pertimbangan perpanjangan masa perjanjian kerja P3K?


Jawaban

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020, dalam pasal 5 ayat (3) disebutkan, selain batas usia pensiun perpanjangan masa perjanjian kerja P3K juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1). pencapaian / penilaian kinerja;

2). kesesuaian kompetensi;

3). kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.


Demikian penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan terkait masa hubungan perjanjian kerja P3K. Apabila terdapat kekeliruan, saran, dan pertanyaan dapat diajukan pada kolom komentar, terima kasih.


Baca juga artikel kami lainnya: