I. Legalisir Ijazah
1. Sekolah tempat peserta menyelesaikan jenjang pendidikan dasar dan menengah telah berganti nama menjadi nama sekolah yang baru. Bagaimana tata cara pengurusan legalisir ijazah nya?
Pembahasan
Untuk pengurusan legalisir ijazah pada sekolah yang telah berganti nama menjadi nama sekolah yang baru tetap dapat dilakukan pada sekolah tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan dalam pasal 2 ayat (3) bahwa pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
Tambahan
Untuk pendidikan madrasah juga sama demikian. Hal ini bisa dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah, disebutkan pada bab II huruf A angka 3 bahwa pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.
Permasalahan Pemberkasan
2. Sekolah tempat peserta menyelesaikan jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tidak beroperasional lagi atau ditutup. Bagaimana tata cara pengurusan legalisir ijazahnya?
Pembahasan
Untuk pengurusan legalisir ijazah pada sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau ditutup, legalisir dilakukan oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Tambahan
Untuk pendidikan madrasah, legalisir dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Hal ini bisa dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 pada bab II huruf A angka 5 yang menyebutkan bahwa pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Permasalahan Pemberkasan
3. Sekolah tempat peserta menyelesaikan jenjang pendidikan dasar dan menengah bergabung dengan sekolah lain. Bagaimana tata cara pengurusan legalisir ijazahnya?
Pembahasan
Untuk pengurusan legalisir ijazah pada sekolah yang sudah bergabung, legalisir dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 pasal 2 (ayat 2) yang menyatakan bahwa pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
Tambahan
Untuk pendidikan madrasah juga sama demikian. Hal ini bisa dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 pada bab II huruf A angka 2 yang menyatakan bahwa pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.
II. Kesalahan Penulisan pada Ijazah
Terdapat kesalahan penulisan identitas diri atau data lainnya pada ijazah/STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah, bagaimana solusinya?
Pembahasan
Apabila terdapat kesalahan penulisan identitas diri atau data lainnya pada ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah, dapat diselesaikan dengan cara membuat surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB sesuai dengan contoh format yang tersedia pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Tambahan
Adapun untuk ijazah madrasah dapat dilakukan dengan cara membuat surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB sesuai dengan contoh format yang tersedia pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang beberapa permasalahan pemberkasan yang berkaitan dengan ijazah. Apabila terdapat kekeliruan, saran, dan pertanyaan dapat diajukan pada kolom komentar, terima kasih.