Berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, disebutkan bahwa pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui akun SSCN masing-masing peserta. Secara garis besar, pemberkasan secara digital dilakukan melalui dua tahapan, yaitu sebagai berikut:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup
Untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup dapat dilakukan dengan cara login ke akun SSCN masing-masing mulai tanggal 6 November 2020 - 15 November 2020.
Bagi peserta yang lulus seleksi akan muncul tulisan yang menerangkan bahwa Anda telah lulus seleksi dan pertanyaan, yaitu sebagai berikut : apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CPNS?
Pilih jawaban ya, maka akan muncul tombol untuk mengisikan daftar riwayat hidup (DRH). Secara garis besar data-data yang di isi dalam daftar riwayat hidup, yaitu sebagai berikut.
1). Data Perorangan
Data-data yang di isi pada data perorangan, yaitu sebagai berikut:
a. biodata;
b. alamat;
c. keterangan lainnya (meliputi tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, hobi, dan lain-lain).
2). Pendidikan
Secara garis besar, data-data yang diisi pada pendidikan terdiri dari dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Pendidikan
Untuk data pendidikan, isi riwayat pendidikan Anda dimulai dari tingkat pendidikan sekolah dasar sampai dengan tingkat pendidikan yang digunakan untuk mendaftar CPNS.
Perlu diperhatikan, Anda tidak dapat mengisi tingkat pendidikan yang setara atau lebih tinggi dari tingkat pendidikan yang digunakan untuk mendaftar CPNS. Contoh, bila Anda melamar CPNS dengan menggunakan S1 Teknik Informatika, maka apabila Anda memiliki ijazah S1 Ilmu Pemerintahan atau S-2 Manajemen, ijazah tersebut tidak dapat di input pada daftar riwayat hidup.
b. Kursus
Selain data pendidikan tersebut, Anda juga dapat mengisi kursus-kursus yang pernah diikuti.
3). Pekerjaan
Secara garis besar, data-data yang diisi pada pekerjaan terdiri dari tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
a. riwayat pekerjaan;
b. tanda jasa/penghargaan;
c. prestasi;
4). Keluarga
Secara garis besar, data-data yang diisi pada keluarga terdiri dari lima bagian, yaitu sebagai berikut:
a. data istri/suami;
b. data anak;
c. data orang tua kandung;
d. data saudara kandung;
e. data bapak/ibu mertua;
5). Organisasi
Data-data yang diisi pada organisasi adalah data organisasi yang pernah atau sedang diikuti
6). Keterangan lain-lain
Pada halaman isian organisasi, terdapat juga data yang harus di isi, yaitu keterangan lain-lain yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
b. Tanggal Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
c. Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. Nomor Surat Keterangan Sehat;
e. Tanggal Surat Keterangan Sehat;
f. Dokter Surat Keterangan Sehat;
g. Nomor Surat Keterangan Bebas Napza;
h. Tanggal Surat Keterangan Bebas Napza;
i. Pejabat Penandatangan Surat Keterangan bebas Napza;
j. Keterangan lain yang dianggap perlu;
Setelah mengisi data-data dalam daftar riwayat hidup, selanjutnya print daftar riwayat hidup tersebut dengan cara mendownloadnya melalui tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat, maka data-data yang telah Anda isikan sebelumnya akan muncul pada daftar riwayat hidup tersebut yang nantinya harus di unggah (upload) sebagai salah satu syarat dokumen digital dalam pemberkasan CPNS.
Perlu diperhatikan, pada hasil cetak DRH terdapat kolom yang ditandai *). Kolom tersebut, harus diisi dengan tulis tangan huruf kapital (huruf balok) serta menggunakan tinta hitam.
2. Unggah Berkas Digital
Dokumen-dokumen yang wajib di unggah dalam pemberkasan digital, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1). file scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 500 KB dan berbentuk pdf);
2). file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal dan berbentuk pdf);
3). file scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani oleh peserta (ukuran maksimal 500 KB dan berbentuk pdf). Adapu template surat pernyataan dimaksud dapat di unduh (download) pada akun SSCN masing-masing;
4). file scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (ukuran maksimal 500 KB dan berbentuk pdf);
5). file scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS (ukuran maksimal 500 KB dan berbentuk pdf);
6). file scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 500 KB dan berbentuk pdf);
7). file scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja). Adapun ukuran file maksimal 500 KB dan berbentuk pdf.
8). File scan daftar riwayat hidup yang telah di isi dan di unduh pada web SSCN serta sudah ditandatangani oleh peserta (ukuran maksimal 500 KB dan berbentuk pdf).
Demikian pembahasan singkat yang dapat kami sampaikan terkait pemberkasan digital. Apabila terdapat kekeliruan, saran, dan pertanyaan dapat diajukan pada kolom komentar, terima kasih.
Baca juga artikel kami lainnya:
Daftar Isi Persiapan Pemberkasan CPNS