Perbedaan Kontrak Lumsum, Harga Satuan, Kontrak Payung dan Kontrak Lainnya

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kita harus memahami jenis-jenis kontrak dan memilih kontrak yang paling sesuai dengan kebutuhan paket pengadaan. Untuk memahami jenis-jenis kontrak, kita perlu mengetahui pengertian dan perbedaan masing-masing kontrak.

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, jenis-jenis kontrak yang digunakan diantaranya, yaitu sebagai berikut:
  1. Lumsum
  2. Harga Satuan
  3. Kontrak Payung
  4. Putar Kunci

Lumsum

Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, kontrak lumsum cocok digunakan pada pengadaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. jumlah barang/jasa yang dibutuhkan pasti
  2. ruang lingkup pekerjaannya sudah jelas
  3. harganya tetap dalam batas waktu tertentu.

Contoh:
Pengadaan mobil dinas sebanyak 4 (empat) unit cocok menggunakan kontrak lumsum. Alasannya, karena kita sudah mengetahui jumlah barang yang dibutuhkan (4 unit mobil). Ruang lingkup pekerjaannya juga sudah jelas (pengadaan mobil dinas) dan harganya tetap dalam batas waktu tertentu (misalnya 300 juta).

Harga Satuan

Harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengertian tersebut, kontrak harga satuan cocok digunakan pada pengadaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. kontrak harga satuan hanya digunakan pada pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Artinya tidak dapat digunakan pada pengadaan jasa konsultansi;
  2. memiliki nilai harga satuan yang tetap dalam batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. jumlah atau volume barang/jasa masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani (jumlah pastinya belum diketahui secara pasti).

Contoh:
Pengadaan makanan pasien di rumah sakit cocok menggunakan kontrak harga satuan. Alasannya, karena kita bisa sepakat dengan pihak penyedia mengenai nilai harga satuan per porsi makanan pasien (misalnya 20 ribu per porsi).

Namun, kita tidak mengetahui secara pasti jumlah porsi makanan pasien yang dibutuhkan (jumlah porsi makanan pasien menyesuaikan dengan jumlah pasien yang ada dirumah sakit).

Kontrak Payung

Kontrak payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani.

Dalam bahasa inggris, kontrak payung disebut framework contract (bukan umbrella contract 😀). Lalu mengapa framework contract (kontrak kerangka kerja) diterjemahkan menjadi kontrak payung?

Alasannya, karena pada framework contract kita melaksanakan tender/seleksi. Kemudian, kita bersama pemenang tender/seleksi membuat kontrak berupa kerangka kerja yang berisi:
  1. barang/jasa yang dibutuhkan
  2. nilai harga satuan yang sudah disepakati
  3. jangka waktu perjanjiannya
  4. namun kita belum mengetahui berapa jumlah atau volume barang/jasa yang dibutuhkan serta kapan kita membutuhkannya.

Kontrak ini bila diibaratkan seperti sebuah payung kesepakatan antara pemerintah dengan pemenang tender/seleksi, sehingga ketika ada kebutuhan tinggal melakukan pemesanan, tanpa harus tender/seleksi ulang.

Contoh:
Pengadaan alat tulis kantor (ATK) selama 1 tahun anggaran cocok menggunakan kontrak payung. Alasannya, karena kita telah mengetahui barang yang kita butuhkan (alat tulis kantor) dan nilai harga satuan selama 1 tahun pengadaan bisa kita sepakati dengan pemenang tender.

Namun, jumlah alat tulis kantor yang dibutuhkan masih belum pasti (kita belum mengetahui pasti kebutuhan kertas pada 1 tahun anggaran) dan kita juga belum tahu kapan kita membutuhkannya (misalnya di bulan Januari kita sudah melakukan pembelian 50 rim kertas dan kita belum mengetahui di bulan apa lagi kita memerlukan kertas dan melakukan pembelian selanjutnya).

Putar Kunci

Putar Kunci adalah merupakan kontrak pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni. Dalam kontrak putar kunci, kita diibaratkan hanya memutar kunci saja dan langsung bisa mengoperasikannya.

Contoh:
Pengadaan pembangunan Gedung Pabrik Es untuk pembekuan ikan dapat menggunakan kontrak putar kunci. Tapi, dalam kenyataannya kontrak ini jarang digunakan. Alasannya, karena risiko pekerjaan sangat berat dipihak penyedia.
 
Baca selengkapnya »

Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2025

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 1972/1/HM.01.03/6/2025, bahwa pemerintah membuka Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2025 untuk Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama sebanyak 1.554 formasi. Guru ini rencananya akan ditugaskan untuk mengajar di 100 sekolah rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.


Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Hak

  1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
  2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
  3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.


Kewajiban
  1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
  2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
  3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.

Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Persyaratan Khusus
  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
  6. Meskipun pada surat pengumuman hanya tercantum 5 syarat khusus, tetapi apabila dipelajari lebih lanjut ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu seleksi ini hanya bisa diikuti oleh lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru.

Tahapan Seleksi Seleksi
  1. Pengumuman Seleksi PPPK Guru Ahli Pertama Tahun Anggaran 2025 untuk penempatan Sekolah Rakyat
  2. Konfirmasi kesediaan kandidat yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi PPPK;
  3. Pengolahan data bakal calon guru;
  4. Penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat
  5. Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos
  6. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan
  7. Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos (Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Wawancara) dilakukan secara daring. 
  8. Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos
  9. Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
  10. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos

Ketentuan Tambahan
  1. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka statusnya dikeluarkan dari keikutsertaan pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 formasi Pemerintah Daerah sesuai dengan konfirmasi kesediaan yang disampaikan pada seleksi bakal calon.
  2. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat melanjutkan keikutsertaannya pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024.

Seleksi Kompetensi Tambahan

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor:2122/1/HM.01.03/6/2025 tanggal 18 Juni 2025, disebutkan bahwa terdapat 3.622 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan untuk memperebutkan 1.554 formasi guru sekolah rakyat. 

Adapun daftar nama peserta, yaitu sebagai berikut: 

Baca selengkapnya »

Apa yang Terjadi Setelah Kita Mengirim Pesan WhatsApp? (Model OSI)

Setelah kita mengetik pesan di aplikasi instant messenger seperti WhatsApp atau Telegram dan menekan tombol kirim, apa sebenarnya yang terjadi setelah itu?


Untuk mengetahui rahasia tersebut, kita akan menggunakan Model OSI dalam menjelaskan setiap proses yang terjadi setelah kita mengirim pesan.


Model OSI (Open Systems Interconnection) adalah susunan proses yang membagi komunikasi data menjadi tujuh lapisan, yang mana masing-masing lapisan memiliki peran tertentu dan bekerja sama agar data bisa dikirim dan diterima secara benar.


7 lapisan dalam Model OSI, yaitu sebagai berikut:
  1. Lapisan Fisik (Physical Layer)
  2. Lapisan Tautan Data (Data Link Layer)
  3. Lapisan Jaringan (Network Layer)
  4. Lapisan Transportasi (Transport Layer)
  5. Lapisan Sesi (Session Layer)
  6. Lapisan Presentasi (Presentation Layer)
  7. Lapisan Aplikasi (Application Layer)
Dalam pembahasan ini, kita akan melihat dari sudut pandang pengirim pesan. Saat kita mengetik dan mengirim pesan, sebenarnya kita sedang berinteraksi dengan lapisan aplikasi (Application Layer) dari Model OSI.

Proses Pengiriman Data Model OSI

1. Lapisan Aplikasi (Application Layer)

Lapisan aplikasi adalah titik awal dimana proses komunikasi data dimulai. Lapisan ini menghubungkan aplikasi WhatsApp atau Telegram yang kita gunakan dengan sistem jaringan yang akan digunakan untuk mengirimkan data.

Jika kita ibaratkan proses pengiriman pesan di WhatsApp atau Telegram seperti mengirim surat fisik melalui jasa ekspedisi, maka:
  • WhatsApp atau Telegram adalah perusahaan ekspedisi yang kita gunakan, misalnya Kantor Pos Indonesia, JNE, J&T, atau Ninja Express.
  • Sementara itu, lapisan aplikasi adalah petugas ekspedisi yang menerima surat kita untuk diproses lebih lanjut.
Setelah pesan selesai diproses di lapisan aplikasi, pesan tersebut diteruskan ke lapisan berikutnya, yaitu lapisan presentasi (presentation layer).

2. Lapisan Presentasi (Presentation Layer)

Pada lapisan presentasi, pesan yang akan dikirim terlebih dahulu disesuaikan formatnya, agar sesuai dengan standar pertukaran data yang telah ditetapkan secara umum.

Meskipun terjadi proses penyesuaian format, lapisan presentasi tidak membaca atau memahami isi dari pesan tersebut.

Setelah itu, pesan dienkripsi untuk menjaga kerahasiaannya, sehingga hanya penerima yang sah yang dapat membacanya.

Selanjutnya, pesan juga dikompresi agar ukurannya lebih kecil, sehingga proses pengiriman menjadi lebih efisien.

Setelah diproses pada lapisan presentasi, pesan yang kita kirimkan diteruskan ke lapisan selanjutnya, yaitu lapisan sesi (Session Layer).

3. Lapisan Sesi (Session Layer)

Pada lapisan sesi, sistem akan memeriksa dan mengelola sambungan komunikasi antara pengirim dan penerima.

Lapisan ini memastikan bahwa penerima dalam kondisi siap menerima pesan WhatsApp yang kita kirimkan, serta menjaga agar sesi komunikasi tetap aktif dan sinkron selama proses pengiriman pesan berlangsung.

Jika perangkat yang akan penerima pesan kita tidak aktif atau offline, sambungan tidak akan dibuka. Aplikasi pengirim bisa menampilkan status belum terkirim atau dalam WhatsApp ceklis satu.

Jika perangkat penerima siap menerima pesan, maka pesan akan dilanjutkan ke lapisan selanjutnya, yaitu Lapisan Transport (Transport Layer).

4. Lapisan Transport (Transport Layer)

Pada lapisan ini, pesan yang akan dikirim dipotong menjadi beberapa bagian kecil yang disebut segment. Tujuannya agar pesan lebih mudah ditransmisikan (dikirimkan) dan proses pengirimannya menjadi lebih cepat.

Setelah pesan dipotong menjadi beberapa segment, bagian-bagian ini kemudian diteruskan ke lapisan berikutnya, yaitu Lapisan Jaringan (Network Layer), untuk diproses lebih lanjut.

5. Lapisan Jaringan (Network Layer)

Setiap packet yang masuk ke lapisan jaringan akan diberi alamat IP pengirim dan alamat IP penerima. Setelah masuk ke lapisan ini, istilah segment berubah menjadi paket (packet). Mengapa istilahnya diubah?

Alasannya, yaitu untuk mempermudah dalam mengenali data yang sedang diproses di setiap lapisan. Pada lapisan tranport, data yang diproses disebut dengan segment. Pada lapisan jaringan, data yang diproses disebut dengan packet. Pada lapisan tautan data, data yang diproses disebut frame

Setelah alamat ditambahkan, lapisan jaringan bertugas menentukan jalur terbaik yang harus ditempuh oleh setiap paket untuk mencapai tujuan secara cepat.

Setiap packet yang telah selesai diproses di lapisan jaringan, diteruskan ke lapisan tautan data (data link layer).

6. Lapisan Tautan Data (Data Link Layer)

Setiap frame yang masuk ke lapisan ini akan dilengkapi dengan informasi tambahan berupa CRC. CRC (Cyclic Redundancy Check) berfungsi untuk memeriksa dan memastikan integritas data, yaitu mendeteksi adanya kesalahan atau kerusakan data selama pengiriman.

Selain itu, ditambahkan pula MAC address, yaitu tanda pengenal unik yang ditanamkan langsung oleh pabrik pada kartu jaringan setiap perangkat.

Dengan adanya informasi ini, lapisan tautan data dapat memastikan bahwa data yang dikirim diterima oleh perangkat yang tepat, sesuai dengan alamat fisiknya.

Pada lapisan ini, data yang diproses berubah istilah dari packet menjadi frame.

Setiap frame  yang telah selesai diproses di lapisan tautan data, diteruskan ke lapisan fisik (physical layer).

7. Lapisan Fisik (Physical Layer)

Setiap frame yang masuk ke lapisan ini akan diterjemahkan menjadi sinyal fisik, sesuai dengan jenis media transmisi yang digunakan.

Jika media transmisinya menggunakan gelombang radio, seperti pada jaringan seluler atau Wi-Fi, maka frame akan dikonversi menjadi sinyal elektromagnetik dengan bentuk amplitudo gelombang yang siap dikirimkan ke perangkat tujuan.

Pada kenyatannya, pada sistem pengiriman melalui jaringan seluler, media transmisi bisa lebih dari satu jenis. Alasannya, karena sinyal elektromagnetik yang dipancarkan oleh handphone kita nantinya diterima oleh menara telekomunikasi yang biasanya menggunakan media kabel sebagai transmisinya. Oleh sebab itu, sinyal elektromagnetik nantinya bisa diubah menjadi sinyal cahaya, apabila kabel yang digunakan adalah kabel fiber optik.

Setelah sinyal fisik diterima oleh perangkat milik penerima pesan, proses komunikasi data berlangsung secara terbalik, dimulai dari lapisan fisik hingga mencapai lapisan aplikasi. Pada lapisan aplikasi inilah pesan akhirnya dapat ditampilkan dan dibaca oleh penerima.

Demikian rangkaian proses yang terjadi ketika kita mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Mulai dari perangkat pengirim, melintasi berbagai lapisan dalam model OSI, hingga akhirnya diterima dan dibaca oleh penerima pada perangkat tujuan.

Baca selengkapnya »