Jumat, 28 Oktober 2022

[Resume] Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2022

Berikut ini kami sampaikan resume Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube pada hari Kamis 27 Oktober 2022.


Narasumber 1 [Kementerian PAN dan RB]


Nama : Alex Denni

Jabatan: Deputi Bidang SDM Aparatur

Tujuan utama yang ingin dicapai oleh Indonesia, yaitu menjadi negara kelas dunia. Adapun untuk mewujudkan tujuan utama tersebut, salah satu faktornya adalah memiliki aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki standar kelas dunia juga (karena tidak mungkin Indonesia menjadi negara kelas dunia, apabila aparatur sipil negaranya memiliki kualitas yang rendah).


Untuk mendapatkan ASN yang memiliki standar kelas dunia, maka pemerintah harus melakukan rekrutmen ASN dengan standar kelas dunia juga. Oleh sebab itu, maka pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan rekrutmen secara transparan (agar tidak ada lagi ASN yang lulus lewat jalur titipan/ orang dalam) serta kompetitif (menerapkan nilai ambang batas serta perengkingan, agar kualitas ASN yang direkrut memiliki kualitas terbaik diuji melalui seleksi).


Kondisi ASN di Indonesia saat ini (data per tanggal 31 Maret 2022), yaitu sebagai berikut:

1. Berdasarkan Jumlah

Jumlah total: 4.261.783 (PNS + PPPK)

PNS: 4.029.748 

PPPK: 232.035


2. Berdasarkan Jabatan

49%: Jabatan Fungsional

42%: Jabatan Pelaksana

9%: Jabatan Struktural


Berdasarkan data tersebut, terdapat 42% ASN yang memiliki jabatan pelaksana. Jabatan pelaksana rentan terkena disrupsi. Alasannya, karena pekerjaan dari jabatan pelaksana relatif mudah dipelajari dan dilakukan, sehingga kedepan pekerjaan dari jabatan pelaksana dapat diganti oleh sistem komputer terotomatisasi atau robot.


Rekrutmen di tahun 2022 ini, pemerintah berfokus pada rekrutmen jabatan fungsional. Berbeda dengan jabatan pelaksana yang rentan terkena disrupsi, jabatan fungsional adalah jabatan yang lebih kuat melawan disrupsi. Alasannya, karena keahlian yang dimiliki jabatan fungsional didapatkan dari proses pembelajaran yang berkelanjutan.


Jabatan fungsional yang akan direkrut pada tahun 2022, yaitu jabatan fungsional PPPK bukan jabatan fungsional PNS. Alasannya, karena saat ini pemerintah sedang menghitung berapa banyak sebenarnya PNS yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan pemerintah. Bukan tidak mungkin, di tahun 2023 pemerintah membuka kembali formasi CPNS untuk memenuhi kebutuhan PNS (baik pusat maupun daerah), setelah pemerintah mengetahui jumlah PNS yang dibutuhkan sebenarnya.


Dalam pengadaan PPPK Tahun 2022, pemerintah membuka formasi PPPK yang berfokus pada pemenuhan pada pelayanan dasar (tenaga guru dan tenaga kesehatan), sehingga formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang dibuka lebih banyak dibandingkan dengan formasi tenaga teknis. 


Selain dari itu, untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer Kategori II (THK II), maka formasi THK II dipisahkan dengan formasi pelamar umum.


Jumlah formasi yang dibuka pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 disesuaikan dengan kemampuan pemberian gaji dan tunjangan yang dimiliki oleh tiap-tiap instansi yang membuka lowongan formasi PPPK. Dasar gaji dan tunjangan untuk PPPK terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  


Ketentuan-ketentuan yang digunakan pada Seleksi PPPK Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022;
  3. Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
  4. Kepmenpan  RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; 
  5. Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Narasumber 2 [BKN]

Nama: Suharmen
Jabatan: Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN

Alokasi formasi CASN Tahun 2022
(angka yang dimunculkan dibawah ini merupakan alokasi formasi khusus untuk PPPK Tahun 2022).
Total formasi PPPK: 532.892 formasi

1. Formasi PPPK Pusat
Formasi PPPK Pusat: 94.057 formasi

2. Formasi PPPK Daerah
Formasi PPPK Tenaga Guru: 319.618 formasi
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan: 91.591 formasi
Formasi PPPK Tenaga Teknis: 27.626 formasi

Tahapan dalam Pelaksanaan PPPK Tahun 2022
1. Sinkronisasi data formasi
Tahapan ini bertujuan untuk menyelaraskan jumlah dan rincian formasi yang di input oleh admin instansi dengan Keputusan Menpan RB tentang jumlah dan rincian formasi untuk tiap-tiap instansi pemerintah. Dengan adanya tahapan ini, maka jumlah dan rincian formasi akan selaras dengan Keputusan Menpan RB. Admin instansi diberikan waktu sampai tanggal 28 Oktober 2022 untuk melakukan input formasi.

2. Setting Admin oleh Instansi
Tahapan ini dilakukan oleh admin masing-masing instansi untuk menyesuaikan pengaturan-pengaturan terkait Seleksi PPPK yang meliputi tanggal dan waktu pembukaan pendaftaran serta penutupan pendaftaran Seleksi PPPK.

3. Pembukaan Pendaftaran
Tahapan ini dilakukan dengan cara mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat bahwa Seleksi PPPK telah resmi dibuka.

4. Pembuatan Akun
Pada tahapan ini, calon peserta dapat membuat akun agar dapat mengikuti Seleksi PPPK.

5. Pendaftaran dan Pemilihan Formasi
Tahapan ini merupakan tahapan lanjutan dari pembuatan akun. Setelah membuat akun, calon peserta PPPK mengisi biodata yang dibutuhkan, memilih formasi yang diinginkan serta memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan.

6. Verifikasi Administrasi
Panitia akan memeriksa biodata dan berkas-berkas administrasi yang diberikan oleh peserta. Jika peserta memenuhi syarat, maka akan dinyatakan lulus persyaratan administrasi. Namun, jika peserta tidak memenuhi syarat, maka akan dinyatakan gagal serta tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

7. Pengumuman Hasil Verifikasi Pra Sanggah
Panitia mengumumkan hasil verifikasi yang telah dilakukan (biasanya melalui file PDF yang dikirimkan oleh panitia di website resmi instansi pemerintah masing-masing atau bisa juga dicek langsung di akun peserta masing-masing).

8. Masa Sanggah
Jika peserta merasa keberatan dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan, maka peserta dapat mengajukan sanggahan kepada panitia. Jika setelah verifikasi ulang, ditemukan kesalahan panitia dalam melakukan verifikasi, maka peserta yang semula tidak lulus bisa menjadi lulus. Namun, apabila setelah verifikasi ulang, ternyata kesalahan ada di peserta, maka status tetap gagal seleksi administrasi.

9. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi
Tahapan ini adalah pengumuman hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh panitia terhadap berkas-berkas persyaratan milik peserta. Pada tahapan ini, peserta sudah tidak bisa melakukan sanggahan terhadap hasil keputusan panitia seleksi PPPK.
 
10. Penjadwalan Ujian
Panitia Seleksi PPPK melakukan penjadwalan Seleksi Kompetensi bagi seluruh peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi administrasi.

11. Pengumuman Jadwal Ujian
Panitia mengumumkan secara resmi jadwal ujian bagi peserta seleksi kompetensi PPPK yang memuat tanggal, hari waktu dan tempat ujian.

12. Ujian
Peserta melaksanakan Seleksi Kompetensi PPPK yang terdiri dari 4 sub tes (145 soal), yaitu sebagai berikut:
a. 25 soal tes kompetensi manajerial;
b. 20 soal tes sosial kultural;
c. 90 soal tes kompetensi teknis
d. 10 soal wawancara

13. Pengolahan Nilai
Nilai peserta hasil seleksi kompetensi akan diolah untuk dianalisis apakah memenuhi passing grade (nilai ambang batas) dan apakah memiliki hak untuk mendapatkan afirmasi.

14. Pengumuman Hasil Pra Sanggah
Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi secara resmi melalui website instansi masing-masing (biasanya melalui pdf atau status kelulusan dapat dilihat di akun masing-masing peserta).

15. Masa Sanggah
Peserta dapat mengajukan sanggah, apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang didapatkan pada saat tes dengan nilai yang diumumkan oleh panitia.

16. Pengolahan Nilai Akhir
Panitia menerima sanggahan peserta, kemudian mengolah sanggahan tersebut untuk dijadikan dasar verifikasi ulang nilai tes.

17. Pengumuman Hasil Kelulusan
Panitia mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK. Pada tahapan ini, keputusan bersifat final dan tidak dapat disanggah lagi oleh peserta.

18. Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK diwajibkan untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberkasan.

19. Pengusulan Nomor Induk CASN
Panitia mengusulkan penetapan nomor induk PPPK bagi peserta yang telah menyelesaikan proses pemberkasan.

20. Penetapan Nomor Induk CASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan nomor induk PPPK kepada peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan.

Implementasi E-Materai
Bila dievaluasi, banyak peserta yang nekat untuk menggunakan materai palsu (yang di download melalui internet) atau materi asli (namun pernah dipakai pada dokumen lain) digunakan untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK.

Untuk mengantisipasi hal ini, maka panitia menerapkan kebijakan E-Materai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

SSCASN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.

Jumlah Soal dan Sistem Penilaian dalam Seleksi Kompetensi PPPK
Berikut ini merupakan jumlah soal dan sistem penilaian dalam seleksi kompetensi PPPK tahun 2022 (Jika gambar tidak terlihat jelas atau ukurannya terlalu kecil, silahkan klik gambar yang ingin diperbesar tersebut).  

Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Berikut ini estimasi jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, namun jadwal tersebut bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu (Jika gambar tidak terlihat jelas atau ukurannya terlalu kecil, silahkan klik gambar yang ingin diperbesar tersebut).

Demikian resume yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya dan kerjasamanya.

Sumber: