Download Aturan Tenaga Honorer Pada Instansi Pemerintah (Updated)

Surat Menpan RB Tanggal 31 Mei 2022


Pada tanggal 31 Mei  2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

[Download Surat Menpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022] 


Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. melakukan pemetaan Pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
  2. menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non-ASN.
  3. dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
  4. menyusun langkah strategis penyelesaian Pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
  5. bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat Pegawai Non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal pemerintah maupun eksternal pemerintah.

Mengapa Tenaga Honorer Harus Diselesaikan Sebelum Tanggal 28 November 2023?

Dalam Surat Menpan RB Nomor:  B/185/M.SM.02.03/2022, disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian harus menyelesaikan langkah strategis penyelesaian Pegawai-Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sebelum batas waktu, yaitu tanggal 28 November 2023.

Alasannya, karena Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengamanatkan dalam Pasal 99 Ayat (1) bahwa Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut diundangkan pada tanggal 28 November 2018, sehingga dapat kita hitung bahwa jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.