Siapa Sebenarnya Polisi Pamong Praja?
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang Polisi Pamong Praja. Untuk
mengetahui siapa sebenarnya Polisi Pamong Praja, dapat kita ketahui dari
peraturan berikut ini:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong
Praja dang Angka Kreditnya (selanjutnya disebut Permenpan RB Nomor 4 Tahun
2014)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(selanjutnya disebut PP Nomor 16 Tahun 2018)
Berdasarkan dua peraturan tersebut, kami akan menggunakan penjelasan yang
tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2018. Alasannya, karena menurut kami lebih
lengkap dalam menjelaskan tentang siapa sebenarnya Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018,Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol
PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan
masyarakat.
Dalam pengertian tersebut, terdapat beberapa hal penting yang menjelaskan
tentang siapa sebenarnya Polisi Pamong Praja, yaitu sebagai berikut.
1. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong
Praja). Artinya, Polisi Pamong Praja memiliki satuan organisasi sebagai wadah yang
menaunginya yang bernama Satuan Polisi Pamong Praja di setiap daerah provinsi,
kabupaten maupun kota.
2. Polisi Pamong Praja adalah aparat pemerintah daerah. Pemerintah daerah disini maksudnya, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota.
3. Polisi Pamong Praja diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Polisi Pamong Praja adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
4. Polisi Pamong Praja memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undang dimaksud, berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
2. Polisi Pamong Praja adalah aparat pemerintah daerah. Pemerintah daerah disini maksudnya, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota.
3. Polisi Pamong Praja diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Polisi Pamong Praja adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
4. Polisi Pamong Praja memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undang dimaksud, berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada);
2) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
3) pelindungan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (selanjutnya
disebut Satpol PP) merupakan satuan organisasi yang mewadahi para
anggotanya, yakni Polisi Pamong Praja. Pembentukan Satpol PP ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi (untuk Satpol PP Provinsi), dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota (untuk Satpol PP Kabupaten/Kota).
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala
daerahnya masing-masing melalui sekretaris daerah.
1. Satpol PP Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris
daerah provinsi.
2. Satpol PP Kabupaten bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris
daerah kabupaten.
3. Satpol PP Kota bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris
daerah kota.
Rumpun Jabatan Polisi Pamong Praja
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa Polisi Pamong Praja adalah salah satu
jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Adapun
rumpun jabatan dari Polisi Pamong Praja adalah penyidik dan detektif (Pasal
2 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014).
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Untuk mengetahui lebih dalam tentang jabatan fungsional Polisi Pamong Praja,
dapat kita ketahui dari peraturan berikut ini:
1. Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014;
2. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Peraturan Bersama
Mendagri dan Kepala BKN).
Berdasarkan dua peraturan tersebut, kami akan menggunakan penjelasan yang
tercantum dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN. Alasannya, karena
menurut kami lebih lengkap dalam menjelaskan tentang Jabatan Fungsional
Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN, terdapat dua jenis
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yaitu sebagai berikut:
1. Polisi Pamong Praja Keterampilan;
2. Polisi Pamong Praja Keahlian.
1. Polisi Pamong Praja Keterampilan
Terdapat jenjang jabatan (tingkatan jabatan) dari Polisi Pamong Praja
Keterampilan, yaitu sebagai berikut:
1). Polisi Pamong Praja Pemula;
2). Polisi Pamong Praja Terampil;
3). Polisi Pamong Praja Mahir;
4). Polisi Pamong Praja Penyelia.
Secara lebih jelas, perhatikan tabel berikut ini!
2. Polisi Pamong Praja Keahlian
Terdapat jenjang jabatan dari Polisi Pamong Praja Keahlian, yaitu sebagai
berikut:
1). Polisi Pamong Praja Ahli Pertama;
2). Polisi Pamong Praja Ahli Muda;
3). Polisi Pamong Praja Ahli Madya.
Secara lebih jelas, perhatikan tabel berikut ini!
Rincian Kegiatan Polisi Pamong Praja
Sebagaimana kita ketahui, terdapat tiga tugas dari Polisi Pamong Praja.
1. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Berikut ini rincian kegiatan yang dilaksanakan Polisi Pamong Praja dalam
rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, yaitu:
1). melakukan tindakan yustisi;
2). menjadi saksi dalam penyidikan;
3). menjadi saksi dalam persidangan;
4). melakukan tindakan non yustisi;
5). mengikuti sosialisasi peraturan daerah/peraturan kepala daerah;
6). melakukan analisis aspek sanksi dalam penegakan peraturan daerah;
7). mengikuti penyusunan peraturan daerah/peraturan kepala daerah;
8). mengevaluasi permasalahan penegakan peraturan daerah/peraturan kepala
daerah.
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Berikut ini rincian kegiatan yang dilaksanakan Polisi Pamong Praja dalam
rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yaitu:
Terdapat dua versi rincian kegiatan yang dilakukan Polisi Pamong Praja
berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat. Adapun bila kita analisis, poin delapan dan sembilan pada
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014, termasuk kegiatan pelindungan masyarakat
apabila dilihat dari segi tugas Polisi Pamong Praja berdasarkan PP Nomor
16 Tahun 2018.
3. Pelindungan Masyarakat
Berikut ini rincian kegiatan yang dilaksanakan Polisi Pamong Praja dalam
rangka penyelenggaraan pelindungan masyarakat:
1). Melakukan Pendataan dan Pelatihan Satlinmas;
2). Melakukan mobilisasi Satlinmas.
Demikian pembahasan tentang Polisi Pamong Praja yang dapat kami sampaikan.
Apabila terdapat pertanyaan, saran, dan kritik akibat kekeliruan kami
dapat disampaikan di kolom komentar, terima kasih.
Baca juga artikel kami lainnya: