Kamis, 26 Juli 2018

TATA URUTAN PENULISAN PEMBACAAN DAN PENGUCAPAN PANCASILA

Lambang Garuda Pancasila PNG; bhineka tunggal ika; TWK CPNS
Baiklah pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai salah satu materi wawasan kebangsaan dalam tes CPNS yaitu tentang tata urutan penulisan dan pengucapan Pancasila.

Urutan penulisan, pembacaan dan pengucapan Pancasila terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968. Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, urutan yang tepat adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 
  3. Persatuan Indonesia; 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 dikeluarkan, alasannya karena pada saat itu, masih belum terdapat keseragaman dalam penulisan, pembacaan dan pengucapan tata urutan serta rumusan sila-sila Pancasila. Oleh sebab itu, demi keseragaman maka Instruksi Presiden tersebut dikeluarkan.

Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku sejak 13 April 1968. Untuk anda yang penasaran tentang keseluruhan isi dari instruksi presiden dimaksud, silahkan dapat anda lihat berikut ini :

Menimbang
:
1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/pembatjaan/pengutjapan Pantja Sila;
2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2 Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembatjaan/pengutjapan Pantja Sila;
3.  bahwa dalam hubungan itu perlu menyempurnakan pendjelasan atas Instruksi Presiden R.I No. 01 tahun 1967;
Mengingat
:
1.     Pembukaan Undang-2 Dasar 1945;
2.     Pasal 4 ajat (1) Undang-2 Dasar 1945;
3.     Undang-2 Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan2    pokok kepegawaian;
4.     Instruksi Presiden R.I No. 01 tahun 1967.
MEMUTUSKAN :


Dengan mentjabut pendjelasan atas Instruksi Presiden R.I. No. 01 tahun 1967 sub. A.
Menginstruksikan
:

Kepada
:
Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga/Badan Pemerintah lainnya.
Untuk
:
Dalam melaksanakan Instruksi Presiden R.I. No. 01 tahun 1967, supaja sila-2 dalam Pantja Sila dibatja/diutjapkan dengan tata urutan rumusan sbb :


SATU
:
KETUHANAN JANG MAHA ESA.


DUA
:
KEMANUSIAAN JANG ADIL DAN BERADAB


TIGA
:
PERSATUAN INDONESIA.


EMPAT
:
KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALM PERMUSJAWARATAN/PERWAKILAN


LIMA
:
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKJAT INDONESIA


INSTRUKSI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di
:
Djakarta


Pada tanggal
:
13 April 1968


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
t.t.d.

SOEHARTO


DJENDRAL TNI


Sesuai dengan jang asli
SEKRETARIAT KABINE R.I.
P.d. Kepala Biro Tata Usaha,


ALI AFFANDI
LETKOL. TNI. Nrp. 10877

Demikian pembahasan materi wawasan kebangsaan dalam tes CPNS pada kesempatan kali ini, terima kasih atas perhatinnya.