Baiklah pada kesempatan kali ini, kita
akan membahas mengenai salah satu materi wawasan kebangsaan dalam tes CPNS
yaitu tentang tata urutan penulisan dan pengucapan Pancasila.
Urutan penulisan, pembacaan dan
pengucapan Pancasila terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968.
Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, urutan yang tepat adalah sebagai
berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Instruksi
Presiden Nomor 12 Tahun 1968 dikeluarkan, alasannya karena pada saat itu, masih
belum terdapat keseragaman dalam penulisan, pembacaan dan pengucapan
tata urutan serta rumusan sila-sila Pancasila. Oleh sebab itu, demi
keseragaman maka Instruksi Presiden tersebut dikeluarkan.
Menimbang
|
:
|
1. bahwa sampai sekarang masih belum
terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila-2 dalam
penulisan/pembatjaan/pengutjapan Pantja Sila;
2. bahwa untuk kepentingan
keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan dan rumusan sila-2 sebagaimana
dimuat dalam Pembukaan Undang-2 Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan
dalam penulisan/pembatjaan/pengutjapan Pantja Sila;
3. bahwa dalam hubungan itu perlu
menyempurnakan pendjelasan atas Instruksi Presiden R.I No. 01 tahun 1967;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945;
2. Pasal 4 ajat (1) Undang-2 Dasar
1945;
3. Undang-2 Nomor 18 Tahun 1961
tentang Ketentuan2 pokok kepegawaian;
4. Instruksi Presiden R.I No. 01
tahun 1967.
|
|||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||||
Dengan
mentjabut pendjelasan atas Instruksi Presiden R.I. No. 01 tahun 1967 sub. A.
|
|||||||
Menginstruksikan
|
:
|
||||||
Kepada
|
:
|
Semua
Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga/Badan Pemerintah lainnya.
|
|||||
Untuk
|
:
|
Dalam
melaksanakan Instruksi Presiden R.I. No. 01 tahun 1967, supaja sila-2 dalam
Pantja Sila dibatja/diutjapkan dengan tata urutan rumusan sbb :
|
|||||
SATU
|
:
|
KETUHANAN
JANG MAHA ESA.
|
|||||
DUA
|
:
|
KEMANUSIAAN
JANG ADIL DAN BERADAB
|
|||||
TIGA
|
:
|
PERSATUAN
INDONESIA.
|
|||||
EMPAT
|
:
|
KERAKJATAN
JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALM PERMUSJAWARATAN/PERWAKILAN
|
|||||
LIMA
|
:
|
KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKJAT INDONESIA
|
|||||
INSTRUKSI
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
Ditetapkan
di
|
:
|
Djakarta
|
|||||
Pada
tanggal
|
:
|
13
April 1968
|
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
t.t.d.
SOEHARTO
|
|||||||
DJENDRAL TNI
Sesuai dengan jang asli
SEKRETARIAT KABINE R.I.
P.d. Kepala Biro Tata Usaha,
ALI AFFANDI
LETKOL. TNI. Nrp. 10877
|
|||||||
Demikian
pembahasan materi wawasan kebangsaan dalam tes CPNS pada kesempatan kali ini,
terima kasih atas perhatinnya.