Pertanyaan dan Jawaban Terkait CPNS 2024 [FAQ]

FAQ TERKAIT PENDAFTARAN CPNS


Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka?
Berdasarkan Surat dari Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran Seleksi CPNS dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024. Adapun waktu spesifiknya, berdasarkan postingan resmi instagram BKN (@bkngoidofficial), disebutkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan pada Pkl. 17:08:45 WIB. 


Kenapa Website SSCASN Tidak Bisa Dibuka/Error?

Antusiasme pelamar CPNS dari tahun ke tahun selalu tinggi. Oleh sebab itu, ketika pendaftaran Seleksi CPNS dibuka, maka para pelamar berlomba-lomba untuk mengakses Website SSCASN untuk melakukan pendaftaran.

Ketika para pelamar CPNS mengakses Website SSCASN dalam waktu yang bersamaan, maka server akan melayani seluruh permintaan akses tersebut. 

Namun, jika permintaan akses melebihi kapasitas, maka server tidak mampu melayani seluruh permintaan tersebut, sehingga akhirnya menyebabkan error.

Oleh sebab itu, ketika melihat Website SSCASN mengalami error, jangan panik. Buka kembali website tersebut beberapa jam kemudian, sambil membaca kembali secara teliti pengumuman instansi serta persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Biasanya, pada saat pendaftaran dibuka secara resmi, Website SSCASN sering error karena permintaan akses yang melebihi kapasitas. Namun setelah beberapa hari akan menurun, sehingga akses akan lancar.

Selanjutnya, menjelang waktu pendaftaran berakhir, permintaan akses akan kembali naik, karena banyak peserta yang belum menyelesaikan pendaftaran mengakses Website SSCASN secara bersamaan.


Apakah seorang PPPK (P3K) dapat mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS?

Pada Seleksi CPNS Tahun 2024, seseorang yang telah lulus dan diangkat PPPK dapat mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun;
2. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb). Pada Pemerintah Daerah, PPK adalah Gubernur/Bupati/Walikota, sedangkan Pyb adalah Sekretaris Daerah. Adapun di Kementerian, PPK adalah Menteri, sedangkan Pyb adalah Sekretaris Jenderal.

Ketentuan PPPK dapat mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS memiliki dasar hukum, yaitu berdasarkan Pasal 24 Huruf d Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 
  

Bolehkah mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama?

Berdasarkan Pasal 25 Ayat 3 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN (PNS dan PPPK) pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, jika pelamar telah mendaftar CPNS Tahun 2024, maka pelamar tersebut tidak boleh mendaftar PPPK Tahun 2024.

Apabila pelamar nekat melakukan hal tersebut (misalnya dengan menggunakan nomor identitas kependudukan yang berbeda atau dengan menggunakan cara lainnya), maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Bagaimana cara mengatasi Webcam.js Error: Webcam is not loaded yet pada saat pendaftaran Akun SSCASN?

Beberapa pelamar mendapatkan pesan Webcam.js Error pada saat akan melakukan swafoto (selfie) dengan menggunakan kamera bawaan Laptop/PC/Handphone. Untuk mengatasi error tersebut dapat dilakukan dengan cara, yaitu sebagai berikut:

1. Mengganti browser yang digunakan
Jika pelamar menggunakan browser Google Chrome, coba gunakan browser Mozilla Firefox. Begitupula sebaliknya, jika pelamar mendapatkan error ketika menggunakan browser Mozilla Firefox, coba ganti dengan browser Google Chrome.

2. Periksa pengaturan izin penggunaan kamera
Ada kemungkinan bahwa pelamar tidak sengaja menolak izin penggunaan kamera, sehingga kamera tidak bisa digunakan untuk swafoto.

Jika menggunakan Google Chrome, klik tombol titik tiga di posisi kanan atas (dibawah tombol close). Kemudian, klik setelan. Selanjutnya, klik menu Privasi dan Keamanan. Pilih Setelan Situs. Pada bagian izin, periksa izin kamera. Jika pelamar tidak sengaja menonaktifkan izin penggunaan kamera, maka pilih Situs dapat meminta untuk menggunakan kamera Anda.

Jika menggunakan Mozilla Firefox, klik tombol garis tiga di posisi kanan atas (dibawah tombol close). Kemudian, klik pengaturan. Selanjutnya, klik menu Privasi dan Keamanan. Scroll ke bawah sampai menemukan Hak Akses. Perika setelan izin kamera, dengan mengklik tombol setelan. Jika pelamar tidak sengaja menonaktifkan izin penggunaan kamera, maka silahkan buang daftar situs yang kameranya akan diizinkan.

3. Clear Cache dan Cookie Browser   
Jika menggunakan Google Chrome, ketika sampai menu Privasi dan Keamanan pilih hapus data penjelajahan. Kemudian, pilih Cookie dan data situs lainnya dan klik tombol hapus data.

Jika menggunakan Mozilla Firefox, ketika sampai menu Privasi dan Keamanan, scroll ke bawah sampai menemukan kuki dan data situs, kemudian klik hapus data. Ceklis pilihan Cookies and Site Data serta Temporary Cached Files and Pages. Selanjutnya, klik tombol Clear.


Bisakah Pelamar Dengan Ijazah S1 Mendaftar pada Formasi D3?

Pelamar hanya bisa mendaftar sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika pelamar tidak memiliki ijazah tersebut, maka pelamar yang nekat mendaftar formasi D3 dengan menggunakan ijazah S1 akan gagal secara administrasi.

Meskipun secara jenjang pendidikan S1 lebih tinggi daripada D3, tetapi pelamar tidak bisa menggunakan ijazah S1 tersebut untuk mendaftar di Formasi D3. 

Contoh S-1 Manajemen tidak dapat melamar pada formasi D3 Manajemen. Alasannya, karena kedua ijazah tersebut memiliki jenjang pendidikan yang berbeda dengan persyaratan yang diminta.

Berdasarkan uraian tersebut, maka pelamar hanya bisa mendaftar di formasi D3, jika pelamar memiliki ijazah D3.

Adapun, jika kasusnya pelamar saat ini memiliki ijazah S1 dan juga ijazah D3 (setelah lulus kuliah D3 melanjutkan ke S1), maka dokumen yang diupload harus ijazah D3 nya, tanpa perlu mengupload ijazah S1.


Bisakah Lulusan IPK Cumlaude Mendaftar Pada Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik?
Di beberapa instansi, terdapat formasi khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik. Untuk mendaftar pada formasi tersebut, Pelamar harus memperhatikan secara teliti, bahwa IPK Cumlaude saja tidak cukup.

Untuk mendaftar pada formasi tersebut, selain IPK harus cumlaude, pelamar juga harus lulus dari Perguruan Tinggi dengan Akreditasi A dan merupakan lulusan Program Studi dengan Akreditasi A.

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk mendaftar pada Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik, periksa terlebih dahulu akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dimiliki.


Apakah Pelamar yang telah membuat akun SSCASN, tetapi belum submit pendaftaran CPNS dapat mengikuti PPPK?

Berdasarkan postingan Instagram @bkngoidofficial, disebutkan bahwa Pelamar yang belum melakukan submit mendaftaran CPNS dapat mengikuti PPPK, walaupun telah berhasil membuat akun SSCASN.

Berdasarkan uraian tersebut, maka pelamar yang telah membuat akun SSCASN dianggap belum melakukan pendaftaran, sehingga masih berhak untuk mengikuti PPPK.


FAQ TERKAIT SELEKSI ADMINISTRASI CPNS


Apa saran-saran yang dapat dilakukan agar lulus Seleksi Administrasi CPNS?

  1. Selalu teliti dalam membaca setiap persyaratan yang diminta oleh Instansi tempat peserta melamar. Oleh sebab itu, para peserta wajib memiliki file PDF dan membaca secara langsung pengumuman yang diberikan oleh instansi, serta memeriksa informasi tambahan yang diberikan oleh Instansi di websitenya masing-masing (contoh surat lamaran dan contoh surat pernyataan terkadang diberikan dalam lampiran pengumuman yang filenya terpisah). 
  2. Tidak tergesa-gesa dalam mengunggah dokumen. Para peserta disarankan memeriksa kembali dokumen yang diunggah. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca jelas tulisannya dan mengunggah dokumen dikolom yang tepat (jangan mengunggah KTP di kolom Ijazah)
  3. Tidak melakukan manipulasi data.
  4. Tidak melakukan kecurangan dengan menempelkan e-materai yang tidak sah (misalnya materai yang telah digunakan orang lain atau download dari hasil pencarian gambar di internet).
  5. Jika ragu, hubungi nomor panitia yang tertera pada pengumuman instansi.
  6. Berdoa, semoga dimudahkan dan dilancarkan dalam memenuhi semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan.


Bolehkah menggunakan meterai tempel fisik untuk dokumen persyaratan CPNS Tahun 2024?

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, pada halaman 19 disebutkan bahwa dokumen yang disyaratkan bermaterai wajib menggunakan meterai elektronik.

Oleh sebab itu, maka pelamar tidak diperbolehkan menggunakan meterai tempel fisik untuk memenuhi dokumen persyaratan CPNS Tahun 2024.


FAQ UMUM TERKAIT CPNS


Ada berapa tahapan dalam Seleksi CPNS?

Terdapat tiga tahapan dalam Seleksi CPNS, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

1. Seleksi administrasi adalah seleksi yang bertujuan untuk menilai kesesuaian persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dengan dokumen yang dimiliki peserta. 

Jika panitia menilai dokumen peserta sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, maka peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak lanjut ke tahapan SKD.

2. Seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah seleksi yang bertujuan untuk menilai pengetahuan peserta dalam hal wawasan kebangsaan, intelegensia umum dan karakteristik pribadi.

Terdapat nilai ambang batas (passing grade) yang harus diraih oleh peserta agar berkesempatan masuk perengkingan dan berhak lanjut ke tahapan SKB. Nilai ambang batas yang harus diraih oleh Peserta CPNS Tahun 2024 dapat dilihat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.

Jika peserta dapat meraih nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan, kemudian setelah dilakukan perengkingan berada pada urutan tiga kali formasi, maka peserta tersebut dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dan berhak untuk lanjut ke tahapan SKB. 

3. Seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah seleksi yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan spesifik peserta terkait jabatan yang dilamar.

Jika peserta dapat meraih nilai, dapat melakukan keterampilan spesifik yang dipersyaratkan atau dapat memenuhi kriteria lain yang tercantum dalam pengumuman, kemudian setelah dilakukan perengkingan berada pada urutan sesuai formasi yang dibutuhkan, maka peserta tersebut dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang dan berhak untuk melakukan pemberkasan serta penetapan nomor induk pegawai (NIP).