FAQ TERKAIT PENDAFTARAN CPNS
Berdasarkan Surat dari Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran Seleksi
CPNS dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024. Adapun waktu spesifiknya,
berdasarkan postingan resmi instagram BKN (@bkngoidofficial),
disebutkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan pada Pkl. 17:08:45
WIB.
Kenapa Website SSCASN Tidak Bisa Dibuka/Error?
Antusiasme pelamar CPNS dari tahun ke tahun selalu tinggi. Oleh sebab
itu, ketika pendaftaran Seleksi CPNS dibuka, maka para pelamar
berlomba-lomba untuk mengakses Website SSCASN untuk melakukan
pendaftaran.
Ketika para pelamar CPNS mengakses Website SSCASN dalam waktu yang
bersamaan, maka server akan melayani seluruh permintaan akses
tersebut.
Namun, jika permintaan akses melebihi kapasitas, maka server tidak
mampu melayani seluruh permintaan tersebut, sehingga akhirnya
menyebabkan error.
Oleh sebab itu, ketika melihat Website SSCASN mengalami error, jangan
panik. Buka kembali website tersebut beberapa jam kemudian, sambil
membaca kembali secara teliti pengumuman instansi serta
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Biasanya, pada saat pendaftaran dibuka secara resmi, Website SSCASN
sering error karena permintaan akses yang melebihi kapasitas. Namun
setelah beberapa hari akan menurun, sehingga akses akan lancar.
Selanjutnya, menjelang waktu pendaftaran berakhir, permintaan akses
akan kembali naik, karena banyak peserta yang belum menyelesaikan
pendaftaran mengakses Website SSCASN secara bersamaan.
Apakah seorang PPPK (P3K) dapat mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS?
Pada Seleksi CPNS Tahun 2024, seseorang yang telah lulus dan diangkat
PPPK dapat mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS dengan memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1. wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun;
2. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb). Pada Pemerintah
Daerah, PPK adalah Gubernur/Bupati/Walikota, sedangkan Pyb adalah
Sekretaris Daerah. Adapun di Kementerian, PPK adalah Menteri,
sedangkan Pyb adalah Sekretaris Jenderal.
Ketentuan PPPK dapat mendaftarkan diri pada Seleksi CPNS memiliki
dasar hukum, yaitu berdasarkan Pasal 24 Huruf d Peraturan Menpan RB
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
Bolehkah mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama?
Berdasarkan Pasal 25 Ayat 3 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024,
disebutkan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis
pengadaan ASN (PNS dan PPPK) pada tahun anggaran yang sama.
Artinya, jika pelamar telah mendaftar CPNS Tahun 2024, maka pelamar
tersebut tidak boleh mendaftar PPPK Tahun 2024.
Apabila pelamar nekat melakukan hal tersebut (misalnya dengan
menggunakan nomor identitas kependudukan yang berbeda atau dengan
menggunakan cara lainnya), maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara mengatasi
Webcam.js Error: Webcam is not loaded yet pada saat pendaftaran
Akun SSCASN?
Beberapa pelamar mendapatkan pesan Webcam.js Error pada
saat akan melakukan swafoto (selfie) dengan menggunakan
kamera bawaan Laptop/PC/Handphone. Untuk mengatasi
error tersebut dapat dilakukan dengan cara, yaitu sebagai
berikut:
1. Mengganti browser yang digunakan
Jika pelamar menggunakan browser Google Chrome, coba
gunakan browser Mozilla Firefox. Begitupula sebaliknya,
jika pelamar mendapatkan error ketika menggunakan browser
Mozilla Firefox, coba ganti dengan browser
Google Chrome.
2. Periksa pengaturan izin penggunaan kamera
Ada kemungkinan bahwa pelamar tidak sengaja menolak izin
penggunaan kamera, sehingga kamera tidak bisa digunakan untuk
swafoto.
Jika menggunakan Google Chrome, klik tombol titik tiga di
posisi kanan atas (dibawah tombol close). Kemudian, klik
setelan. Selanjutnya, klik menu
Privasi dan Keamanan. Pilih Setelan Situs. Pada
bagian izin, periksa izin kamera. Jika pelamar tidak sengaja
menonaktifkan izin penggunaan kamera, maka pilih
Situs dapat meminta untuk menggunakan kamera Anda.
Jika menggunakan Mozilla Firefox, klik tombol garis tiga di
posisi kanan atas (dibawah tombol close). Kemudian, klik
pengaturan. Selanjutnya, klik menu
Privasi dan Keamanan. Scroll ke bawah sampai menemukan
Hak Akses. Perika setelan izin kamera, dengan mengklik
tombol setelan. Jika pelamar tidak sengaja menonaktifkan
izin penggunaan kamera, maka silahkan buang daftar situs yang
kameranya akan diizinkan.
3. Clear Cache dan Cookie Browser
Jika menggunakan Google Chrome, ketika sampai menu
Privasi dan Keamanan pilih hapus data penjelajahan.
Kemudian, pilih Cookie dan data situs lainnya dan klik
tombol hapus data.
Jika menggunakan Mozilla Firefox, ketika sampai menu
Privasi dan Keamanan, scroll ke bawah sampai menemukan
kuki dan data situs, kemudian klik hapus data.
Ceklis pilihan Cookies and Site Data serta
Temporary Cached Files and Pages. Selanjutnya, klik tombol
Clear.
Bisakah Pelamar Dengan Ijazah S1 Mendaftar pada Formasi D3?
Pelamar hanya bisa mendaftar sesuai dengan ijazah yang
dimiliki. Jika pelamar tidak memiliki ijazah tersebut, maka
pelamar yang nekat mendaftar formasi D3 dengan menggunakan ijazah
S1 akan gagal secara administrasi.
Meskipun secara jenjang pendidikan S1 lebih tinggi daripada D3,
tetapi pelamar tidak bisa menggunakan ijazah S1 tersebut untuk
mendaftar di Formasi D3.
Contoh S-1 Manajemen tidak dapat melamar pada formasi D3
Manajemen. Alasannya, karena kedua ijazah tersebut memiliki
jenjang pendidikan yang berbeda dengan persyaratan yang diminta.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pelamar hanya bisa mendaftar di
formasi D3, jika pelamar memiliki ijazah D3.
Adapun, jika kasusnya pelamar saat ini memiliki ijazah S1 dan juga
ijazah D3 (setelah lulus kuliah D3 melanjutkan ke S1), maka
dokumen yang diupload harus ijazah D3 nya, tanpa perlu mengupload
ijazah S1.
Bisakah Lulusan IPK Cumlaude Mendaftar Pada Formasi Putra/Putri
Lulusan Terbaik?
Di beberapa instansi, terdapat formasi khusus untuk
Putra/Putri Lulusan Terbaik. Untuk mendaftar pada formasi
tersebut, Pelamar harus memperhatikan secara teliti,
bahwa IPK Cumlaude saja tidak cukup.
Untuk mendaftar pada formasi tersebut, selain IPK harus
cumlaude, pelamar juga harus lulus dari Perguruan Tinggi
dengan Akreditasi A dan merupakan lulusan Program Studi dengan
Akreditasi A.
Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk mendaftar pada
Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik, periksa terlebih dahulu
akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dimiliki.
Apakah Pelamar yang telah membuat akun SSCASN, tetapi belum submit
pendaftaran CPNS dapat mengikuti PPPK?
Berdasarkan postingan Instagram @bkngoidofficial, disebutkan
bahwa Pelamar yang belum melakukan submit mendaftaran CPNS
dapat mengikuti PPPK, walaupun telah berhasil membuat
akun SSCASN.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pelamar yang telah membuat
akun SSCASN dianggap belum melakukan pendaftaran, sehingga
masih berhak untuk mengikuti PPPK.
FAQ TERKAIT SELEKSI ADMINISTRASI CPNS
Apa saran-saran yang dapat dilakukan agar lulus Seleksi Administrasi
CPNS?
- Selalu teliti dalam membaca setiap persyaratan yang diminta oleh Instansi tempat peserta melamar. Oleh sebab itu, para peserta wajib memiliki file PDF dan membaca secara langsung pengumuman yang diberikan oleh instansi, serta memeriksa informasi tambahan yang diberikan oleh Instansi di websitenya masing-masing (contoh surat lamaran dan contoh surat pernyataan terkadang diberikan dalam lampiran pengumuman yang filenya terpisah).
- Tidak tergesa-gesa dalam mengunggah dokumen. Para peserta disarankan memeriksa kembali dokumen yang diunggah. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca jelas tulisannya dan mengunggah dokumen dikolom yang tepat (jangan mengunggah KTP di kolom Ijazah)
- Tidak melakukan manipulasi data.
- Tidak melakukan kecurangan dengan menempelkan e-materai yang tidak sah (misalnya materai yang telah digunakan orang lain atau download dari hasil pencarian gambar di internet).
- Jika ragu, hubungi nomor panitia yang tertera pada pengumuman instansi.
- Berdoa, semoga dimudahkan dan dilancarkan dalam memenuhi semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Bolehkah menggunakan meterai tempel fisik untuk dokumen
persyaratan CPNS Tahun 2024?
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Tahun 2024, pada halaman 19 disebutkan bahwa dokumen yang
disyaratkan bermaterai wajib menggunakan meterai elektronik.
Oleh sebab itu, maka pelamar
tidak diperbolehkan menggunakan meterai tempel fisik untuk
memenuhi dokumen persyaratan CPNS Tahun 2024.
FAQ UMUM TERKAIT CPNS
Ada berapa tahapan dalam Seleksi CPNS?
Terdapat tiga tahapan dalam Seleksi CPNS, yaitu seleksi
administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi
kompetensi bidang (SKB).
1. Seleksi administrasi adalah seleksi yang
bertujuan untuk menilai kesesuaian persyaratan yang
dibutuhkan oleh instansi pemerintah dengan dokumen yang
dimiliki peserta.
Jika panitia menilai dokumen peserta sesuai dengan
persyaratan yang dibutuhkan, maka peserta dinyatakan
lulus seleksi administrasi dan berhak lanjut ke
tahapan SKD.
2. Seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah
seleksi yang bertujuan untuk menilai pengetahuan peserta
dalam hal wawasan kebangsaan, intelegensia umum dan
karakteristik pribadi.
Terdapat nilai ambang batas (passing grade) yang
harus diraih oleh peserta agar berkesempatan masuk
perengkingan dan berhak lanjut ke tahapan SKB. Nilai
ambang batas yang harus diraih oleh Peserta CPNS Tahun
2024 dapat dilihat dalam
Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.
Jika peserta dapat meraih nilai ambang batas sesuai
dengan ketentuan, kemudian setelah dilakukan perengkingan
berada pada urutan tiga kali formasi, maka peserta
tersebut dinyatakan
lulus seleksi kompetensi dasar dan berhak untuk
lanjut ke tahapan SKB.
3. Seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah seleksi
yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan
spesifik peserta terkait jabatan yang dilamar.
Jika peserta dapat meraih nilai, dapat melakukan
keterampilan spesifik yang dipersyaratkan atau dapat
memenuhi kriteria lain yang tercantum dalam
pengumuman, kemudian setelah dilakukan perengkingan berada pada urutan
sesuai formasi yang dibutuhkan, maka peserta tersebut
dinyatakan
lulus seleksi kompetensi bidang dan berhak untuk
melakukan pemberkasan serta penetapan nomor induk pegawai
(NIP).