Minggu, 29 April 2018

Mengenal Sekilas Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)


Pernahkah anda mendengar tentang Pengadilan HAM ? Jika belum, marilah sekilas kita bahas matari tentang Pengadilan HAM ini. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM berat terdiri dari dua macam :
1. Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama, dengan cara :


  1. Membunuh anggota Kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain;

2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Perbudakan;
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. Perampasan Kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Pemerkosaan, Perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. Penghilangan orang secara paksa;
  10. Kejahatan Apartheid;
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengadilan HAM juga dapat memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.

Namun dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Dilihat dari tempat kedudukannya, Pengadilan HAM berkedudukan di Daerah Kabupaten atau Daerah Kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri bersangkutan. Adapun untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan disetiap wilayah Pengadilan negeri yang bersangkutan.

Demikian sekilas telah kita bahas tentang Pengadilan HAM, jika ada pertanyaan silahkan tulis dikolom komentar. Terimakasih