Rabu, 27 November 2019

Rangkuman Materi Bela Negara (TWK HOTS CPNS 2019)

Rangkuman materi bela negara - pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang salah satu aspek penilaian yang dijadikan tema soal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) CPNS yaitu tentang bela negara. Apa yang dimaksud dengan bela negara?


Pengertian Bela Negara

Berdasarkan penjelasan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, disebutkan bahwa bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsung hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

Bila kita perhatikan, pengertian bela negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 adalah penyempurnaan dari pengertian bela negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini kita akan menggunakan pengertian bela negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Rangkuman materi bela negara (TWK HOTS CPNS)
Untuk mempermudah pemahaman tentang pengertian bela negara, maka kita akan bagi pengertian bela negara tersebut kedalam lima bagian, yaitu:
1. Pelaksanaan Bela Negara
Berdasarkan pengertian tersebut, bela negara dilaksanakan melalui (a) tekad, (b) sikap (c) perilaku, dan (d) tindakan untuk melaksanakan bela negara.
2. Subjek Bela Negara
Berdasarkan pengertian tersebut, subjek atau pelaku bela negara adalah warga negara, baik perseorangan maupun kolektif.
3. Tujuan Bela Negara
Berdasarkan pengertian tersebut, tujuan bela negara adalah
a. menjaga kedaulatan negara;
b. keutuhan wilayah;
c. keselamatan bangsa dan negara;
d. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman.
4. Motif Bela Negara
Berdasarkan pengertian tersebut, motif warga negara mau melaksanakan bela negara karena kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Landasan Pelaksanaan Bela Negara
Berdasarkan pengertian tersebut, landasan pelaksanaan bela negara adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa bela negara dilaksanakan melalui tekad, sikap, perilaku dan tindakan untuk melaksanakan bela negara. Adapun tekad, sikap, perilaku dan tindakan tersebut, secara nyata diwujudkan melalui keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang meliputi
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.


Pendidikan Kewarganegaraan

Salah satu bentuk nyata pelaksanaan bela negara yaitu keikutsertaan warga negara dalam pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan tersebut dilakukan melalui pembinaan kesadaran bela negara dalam tiga ruang lingkup:
a. pendidikan, 
b masyarakat, dan
c. pekerjaan. 

Pada ruang lingkup pendidikan, pembinaan kesadaran bela negara dilakukan pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dalam suatu kesatuan sistem pendidikan nasional. Sasaran dari pembinaan ini adalah siswa/siswi, mahasiswa/mahasiswi atau pelajar di sekolah atau kampus.

Pada ruang lingkup masyarakat, pembinaan kesadaran bela negara ditujukan kepada warga negara yang meliputi
  1. tokoh agama;
  2. tokoh masyarakat;
  3. tokoh adat;
  4. kader organisasi masyarakat;
  5. kader organisasi komunitas;
  6. kader organisasi profesi;
  7. kader partai politik; dan
  8. kelompok masyarakat lainnya.
Catatan:
Yang dimaksud dengan kelompok masyarakat lainnya diantaranya kader organisasi pemuda dan kader organisasi mahasiswa.

Pada ruang lingkup pekerjaan pembinaan kesadaran bela negara ditujukan kepada warga negara yang bekerja pada
  1. lembaga negara;
  2. kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian/ pemerintah daerah;
  3. Tentara Nasional Indonesia;
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah;
  6. badan usaha swasta;
  7. badan lain sesuai ketentuan perundang-undangan;
Catatan:
Yang dimaksud dengan badan lain diantara yaitu yayasan dan koperasi.


Nilai Dasar Bela Negara

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dilakukan melalui pembinaan kesadaran bela negara yang bertujuan untuk menanamkan nilai dasar bela negara. Adapun nilai dasar bela negara yaitu
  1. cinta tanah air;
  2. sadar berbangsa dan bernegara;
  3. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
  4. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
  5. kemampuan awal bela negara.

Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib

Bentuk nyata lainnya dalam pelaksanaan bela negara adalah mengikuti pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib hanya diberlakukan bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon komponen cadangan. Adapun syarat menjadi calon komponen cadangan yaitu
  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. lulus seleksi administratif; dan
  7. lulus seleksi kompetensi.

Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau Wajib

Selain pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, bentuk nyata lainnya dalam pelaksanaan bela negara adalah melakukan pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.

Bentuk pelaksanaan bela negara sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dapat dilakukan oleh warga negara dengan mendaftar sebagai prajurit TNI dan lolos serangkaian seleksi.


Pengabdian sesuai dengan Profesi

Bentuk nyata lainnya yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam pelaksanaan bela negara yaitu pengabdian sesuai dengan profesi. Apa yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi?

Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.


Peringatan Hari Bela Negara

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara, telah diputuskan bahwa hari bela negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Adapun alasan penentuan tanggal tersebut, yaitu untuk memperingati dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Hubungan Bela Negara dengan Pertahanan Negara

Hubungan antara bela negara dengan pertahanan negara yaitu bela negara merupakan salah satu upaya dalam rangka pertahanan negara. 

Demikian rangkuman materi tentang bela negara, semoga dapat menambah wawasan dan kesiapan dalam menghadapi tes CPNS terutama tes CPNS tahun ini yang banyak terdapat tipe soal HOTS.
Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes CPNS Terbaru
Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes P3K Terbaru
  Channel Telegram Seleksi P3K dan CPNS Terbaru